Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TERKUAK: Identitas Margriet dan Ayah Angkat Angeline  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Seorang anak tengah berdoa untuk Angelina korban pembunuhan di Bali, saat acara  pelepasan dan ramah tamah siswa di Makassar, 14 Juni 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Seorang anak tengah berdoa untuk Angelina korban pembunuhan di Bali, saat acara pelepasan dan ramah tamah siswa di Makassar, 14 Juni 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CODenpasar - Kematian Angeline Margriet Megawe, 8 tahun, membuka latar belakang keluarga besar Margriet Christina Megawe, 60 tahun. "Margriet itu anak keempat dari delapan bersaudara,” kata M. Ali Sadikin, pengacara Margriet yang ditunjuk Kepolisian Daerah Bali, Minggu malam, 14 Juni 2015. (Baca: EKSKLUSIF, Akta: Angeline Meninggal, Hak Waris Jadi ke Margriet)

Margriet adalah anak pasangan Yohanes Paulus Megawe dan Engelina Sumilat. Ia lahir pada 1955 di Tarakan, Kalimantan Timur. Ia tercatat sebagai lulusan sekolah menengah ekonomi atas di Tarakan dan pernah bekerja di Philippine Consult. Margriet memiliki dua anak kandung dan satu anak angkat.

Baca juga
EKSKLUSIF: Motif Warisan dan Sayangnya Si Ayah pada Angeline
EKSKLUSIF: Menelusuri Aset Margriet dan Ayah Angeline 

Dua anak kandung Margriet adalah buah perkawinannya dengan dua pria. Suami pertamanya bernama Winlise, warga negara Amerika Serikat, yang dinikahinya pada 1976. Dalam pernikahan dengan Winlise, dia dikaruniai anak bernama Yvone. Setelah Winlise meninggal, pada 1986 Margriet menikah dengan Douglas, juga warga negara Amerika Serikat. (Baca:EKSKLUSIF: Motif Warisan dan Sayangnya Si Ayah pada Angeline)

Saat berumah tangga dengan Douglas, Margriet dikaruniai satu anak yang diberi nama Christina. Saat bersama dengan Douglas, Margriet tinggal di Bali sejak 2007. Dia kemudian mengangkat seorang putri yang diadopsi secara ilegal dari pasangan Achmad Rosyidi dan Hamidah. 

"Saat itu dia sudah buat akta pengakuan pengangkatan anak," tutur Ali. Akte tersebut sebenarnya sah secara hukum. Hanya, akta itu baru awal proses adopsi sebelum diputuskan di pengadilan. Saat ditanya penyidik alasan proses adopsi terhenti, Margriet menjawab lupa. (Baca: Kisah Angeline: Sekolah Berkaos Kaki Satu, Bau Kotoran Ayam)

Hasil penelusuran Tempo menemukan nama Angeline tertera dalam kartu keluarga Margriet. Dalam kartu itu tercantum nama Angeline dengan status anggota keluarga lain dan dilahirkan pada 2007. Adapun orang tua Angeline adalah Hamidah dan Achmad Rosyidi. Margriet ditulis kelahiran 1955 dengan predikat kepala keluarga dan ibu rumah tangga.

Nama Christina Telly juga ada di kartu keluarga itu dengan keterangan dilahirkan pada 1987. Orang tua Christina adalah Margriet dan D. Scardordugh. Menurut Ali, kemungkinan besar inisial "D" inilah yang merujuk kepada "Douglas", nama yang sering disebut-disebut sebagai ayah angkat Angeline. Jika itu benar, nama lengkap ayah angkat Angeline yaitu Douglas Scardordugh. (Baca: ANGELINE DIBUNUH: Selain Margriet dan Agus, Siapa Pria Ini?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keluarga itu tercatat sebagai warga RT 08 RW 04 Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Ketua RT setempat, Rustini, mengakui Margriet sebagai warganya. Bahkan belum lama ini Margriet membuat kartu tanda penduduk elektronik seumur hidup. "Sudah diserahkan belum lama ini," kata Rustini.

Adapun di Bali, Douglas bersama Margriet dan ketiga putrinya tinggal di Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur. Ali tidak merinci kekayaan dan profesi Douglas serta keseharian keluarga itu. "Pemeriksaan baru masuk tahap awal. Baru menanyakan identitas Margriet dan latar belakang keluarganya," ucap Ali. (Baca pula: Tragedi Angeline: Mengungkap Persekongkolan Jahat)

Pemeriksaan juga baru menyinggung persoalan adopsi Angeline. Ali mengatakan polisi menyangka adopsi tersebut ilegal. Karena sangkaan itu, Margriet dijerat Pasal 77-B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 45 serta 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penelantaran dan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Minggu malam, 14 Juni 2015, polisi belum menyinggung keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. Namun dia tetap menjadi tersangka kasus penelantaran anak dengan masa penahanan 20 hari ke depan. Pemeriksaan Margriet dilakukan di Polda Bali dari 17.30 hingga 20.39 Wita. (Baca: Kisah Tragis: Angeline Bersihkan Kandang, Agus Cuma Awasi)

Rencananya, pemeriksaan dilanjutkan hari ini, Senin, 15 Juni 2015, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Ali mengaku belum tahu detail draf pemeriksaan hari ini. "Margriet diancam hukuman di atas lima tahun penjara dan masih dijadikan tersangka seorang diri," ucap Ali.

AVIT HIDAYAT | ADI WARSONO | BC

Berita Menarik:
Pria Bule Laporkan Anaknya Hilang Sudah Dua Minggu
Booming Tren Taksi-Ojek Online Go-jek, GrabTaxi, dan Uber

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

46 menit lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

9 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

13 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

13 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

13 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.