TEMPO.CO, Denpasar - Kematian Angeline Margriet Megawe, 8 tahun, membuka latar belakang keluarga besar Margriet Christina Megawe, 60 tahun. "Margriet itu anak keempat dari delapan bersaudara,” kata M. Ali Sadikin, pengacara Margriet yang ditunjuk Kepolisian Daerah Bali, Minggu malam, 14 Juni 2015. (Baca: EKSKLUSIF, Akta: Angeline Meninggal, Hak Waris Jadi ke Margriet)
Margriet adalah anak pasangan Yohanes Paulus Megawe dan Engelina Sumilat. Ia lahir pada 1955 di Tarakan, Kalimantan Timur. Ia tercatat sebagai lulusan sekolah menengah ekonomi atas di Tarakan dan pernah bekerja di Philippine Consult. Margriet memiliki dua anak kandung dan satu anak angkat.
Baca juga
EKSKLUSIF: Motif Warisan dan Sayangnya Si Ayah pada Angeline
EKSKLUSIF: Menelusuri Aset Margriet dan Ayah Angeline
Dua anak kandung Margriet adalah buah perkawinannya dengan dua pria. Suami pertamanya bernama Winlise, warga negara Amerika Serikat, yang dinikahinya pada 1976. Dalam pernikahan dengan Winlise, dia dikaruniai anak bernama Yvone. Setelah Winlise meninggal, pada 1986 Margriet menikah dengan Douglas, juga warga negara Amerika Serikat. (Baca:EKSKLUSIF: Motif Warisan dan Sayangnya Si Ayah pada Angeline)
Saat berumah tangga dengan Douglas, Margriet dikaruniai satu anak yang diberi nama Christina. Saat bersama dengan Douglas, Margriet tinggal di Bali sejak 2007. Dia kemudian mengangkat seorang putri yang diadopsi secara ilegal dari pasangan Achmad Rosyidi dan Hamidah.
"Saat itu dia sudah buat akta pengakuan pengangkatan anak," tutur Ali. Akte tersebut sebenarnya sah secara hukum. Hanya, akta itu baru awal proses adopsi sebelum diputuskan di pengadilan. Saat ditanya penyidik alasan proses adopsi terhenti, Margriet menjawab lupa. (Baca: Kisah Angeline: Sekolah Berkaos Kaki Satu, Bau Kotoran Ayam)
Hasil penelusuran Tempo menemukan nama Angeline tertera dalam kartu keluarga Margriet. Dalam kartu itu tercantum nama Angeline dengan status anggota keluarga lain dan dilahirkan pada 2007. Adapun orang tua Angeline adalah Hamidah dan Achmad Rosyidi. Margriet ditulis kelahiran 1955 dengan predikat kepala keluarga dan ibu rumah tangga.
Nama Christina Telly juga ada di kartu keluarga itu dengan keterangan dilahirkan pada 1987. Orang tua Christina adalah Margriet dan D. Scardordugh. Menurut Ali, kemungkinan besar inisial "D" inilah yang merujuk kepada "Douglas", nama yang sering disebut-disebut sebagai ayah angkat Angeline. Jika itu benar, nama lengkap ayah angkat Angeline yaitu Douglas Scardordugh. (Baca: ANGELINE DIBUNUH: Selain Margriet dan Agus, Siapa Pria Ini?)
Keluarga itu tercatat sebagai warga RT 08 RW 04 Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Ketua RT setempat, Rustini, mengakui Margriet sebagai warganya. Bahkan belum lama ini Margriet membuat kartu tanda penduduk elektronik seumur hidup. "Sudah diserahkan belum lama ini," kata Rustini.
Adapun di Bali, Douglas bersama Margriet dan ketiga putrinya tinggal di Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur. Ali tidak merinci kekayaan dan profesi Douglas serta keseharian keluarga itu. "Pemeriksaan baru masuk tahap awal. Baru menanyakan identitas Margriet dan latar belakang keluarganya," ucap Ali. (Baca pula: Tragedi Angeline: Mengungkap Persekongkolan Jahat)
Pemeriksaan juga baru menyinggung persoalan adopsi Angeline. Ali mengatakan polisi menyangka adopsi tersebut ilegal. Karena sangkaan itu, Margriet dijerat Pasal 77-B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 45 serta 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penelantaran dan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Minggu malam, 14 Juni 2015, polisi belum menyinggung keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. Namun dia tetap menjadi tersangka kasus penelantaran anak dengan masa penahanan 20 hari ke depan. Pemeriksaan Margriet dilakukan di Polda Bali dari 17.30 hingga 20.39 Wita. (Baca: Kisah Tragis: Angeline Bersihkan Kandang, Agus Cuma Awasi)
Rencananya, pemeriksaan dilanjutkan hari ini, Senin, 15 Juni 2015, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Ali mengaku belum tahu detail draf pemeriksaan hari ini. "Margriet diancam hukuman di atas lima tahun penjara dan masih dijadikan tersangka seorang diri," ucap Ali.
AVIT HIDAYAT | ADI WARSONO | BC
Berita Menarik:
Pria Bule Laporkan Anaknya Hilang Sudah Dua Minggu
Booming Tren Taksi-Ojek Online Go-jek, GrabTaxi, dan Uber