TEMPO.CO , Denpasar: Margriet Christina Megawe akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah atas kasus penelantaran anak, yakni Angeline, 8 tahun. (Baca: TERKUAK: Identitas Margriet dan Ayah Angkat Angeline)
Margriet Christina Megawe, terancam dijerat dengan pasal berlapis. Selain dituding melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga lantaran menelantarkan Angeline, dia berpotensi menjadi tersangka kasus kematian bocah 8 tahun itu. "Tergantung perkembangan penyidikan," kata Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti kepada Tempo, pekan lalu
Berita Menarik:
Terbongkar: Prostitusi Anak ABG via BBM di Bogor
TRAGEDI CILEDUG: Misteri Pria, Jejak Sperma, dan Pisau
TERUNGKAP: Timnas U-23 SEA Games Terlibat Pengaturan Skor?
Pada Ahad dinihari lalu, Margriet ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak dan akhirnya ditahan. Menurut Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Margriet dijadikan tersangka berdasarkan keterangan Agustinus Tai Hamdani, tersangka pembunuhan Angeline.
Motif Warisan
Margriet diduga berperan dalam pembunuhan Angeline. Sejauh ini baru Agus, pembantunya yang mengaku melakukannya. Adapun motifnya, aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah, menduga kuat warisan. (Baca juga: EKSKLUSIF: Pengakuan Heboh Satpam Sebelum Angeline Ditemukan)
Baca Juga:
"Dugaan kuat warisan karena jika Angeline meninggal hak waris menjadi milik keluarga ibu angkatnya," kata Ipung, sapaan Siti kepada Tempo, Minggu, 14 Juni 2015. Menurut dia, dalam klausul pengangkatan Angeline yang ada di dalam nota pengangkatan jelas tertulis ketentuan tersebut.
Baca juga:
Booming Tren Taksi-Ojek Online Go-jek, GrabTaxi, dan Uber
Dalam akta notaris pengangkatan Angeline yang ditandatangani pada 24 Mei 2007, ada dua pasal yang menjelaskan soal warisan untuk bocah cantik dalam akta itu.
Pertama terdapat di Pasal 1, yang menjelaskan bahwa pihak kedua, keluarga Margriet Christina Megawe, akan menjadikan Angeline sebagai ahli warisnya di kemudian hari. Angeline akan diperlakukan sama dengan anak Margriet yang lain. (Baca juga: EKSKLUSIF: Siapa Budi Dukun di Balik Temuan Jasad Angeline?)
Kemudian, di Pasal 2, disebutkan pihak pertama, keluarga Hamidah--ibu kandung Angeline, melepaskan semua hak waris yang melekat pada anak tersebut. Dan masih di dalam pasal ini disebutkan jika Angeline meninggal maka hak waris akan menjadi milik ahli waris Margriet.
Kesayangan Ayah
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, nama Angeline tertera dalam kartu keluarga Margriet C.H. Megawe di Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Dalam KK tersebut tercantum nama Angeline sebagai famili lain dengan kelahiran 2007. Adapun orang tuanya adalah Hamidah dan Ach. Rosyidi. (Baca juga: EKSKLUSIF: Eks Satpam Bongkar Gelagat Mencurigakan Margriet)
Adapun Margriet C.H. Megawe kelahiran tahun 1955 dalam KK itu sebagai kepala keluarga dan seorang ibu rumah tangga. Satu lagi adalah Cristina Telly sebagai anak kelahiran 1987. Orang tua Cristina dalam KK itu adalah Margriet dan D. Scardordugh. Keluarga ini tercatat sebagai warga RT 08 RW 04, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Margriet dan Angeline sering berlibur ke Bekasi. Sang Ayah, yang disebut-sebut bernama Douglas sudah meninggal. Seorang kerabat dekat Margreit, Mikel, mengatakan bahwa ayah angkat Angeline sangat sayang terhadap anak angkatnya tersebut. Namun ia enggan bercerita soal Angeline lebih lanjut lantaran sedang berduka.
SYAILENDRA | ADI WARSONO
Berita Lain:
Ribut, Begini Jadinya Bila Keponakan Polisi Memukul Polwan
Duh,15 Pasang Mahasiswa Kepergok Asyik Masyuk di Kamar Kost
Ramadan, Pakai Go-Jek ke Mana Saja Cuma Rp 10 Ribu
VIDEO TERKAIT:
Begini Aksi Simpatik Siswa di Bandung untuk Angeline
VIDEO TENTANG PEMBUNUHAN:
Ditusuk Saat Berduel, Siswa SMP di Serang Tewas
Komnas HAM Diminta Ikut Kawal Kasus Pembunuhan Jopi
VIDEO MENARIK:
Wanita Cantik Pegawai Bank Ini Tangkap Pria Pencopet Dompetnya