TEMPO.CO, Tasikmalaya - Pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Desember 2015 tidak diikuti calon perseorangan atau independen. Hal ini dipastikan setelah tak seorang pun calon independen menyerahkan berkas bukti dukungan hingga penyerahan bukti itu ditutup.
"Hingga penutupan pukul 16.00 WIB, tidak ada calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan yang menyerahkan bukti dukungan," kata komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, saat dikonfirmasi Senin, 15 Juni 2015.
Menurut dia, KPU telah membuka penyerahan bukti dukungan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Tasikmalaya sejak 11 Juni hingga 15 Juni 2015. Syarat bukti dukungan berupa lembar fotokopi dan file softcopy KTP. "Jumlah dukungan mencapai 106.716 jiwa atau 6,5 persen dari jumlah daftar agregat kependudukan Kabupaten Tasikmalaya," ucap Azam.
Tidak adanya calon independen yang mendaftar, menurut Azam, diduga karena persyaratan yang cukup banyak yang harus ditempuh calon. Pilkada nanti sangat berbeda dengan pilkada lima tahun lalu.
Pilkada lalu, hanya butuh 3,5 persen dari daftar agregat kependudukan. Sedangkan pilkada nanti sekurang-kurangnya butuh 6,5 persen. Selain itu, bukti dukungan dimasukkan dalam sistem informasi calon (silon). Artinya, tidak hanya fotokopi KTP, tapi juga dalam bentuk file softcopy. "Hal ini tidak ada dalam pilkada sebelumnya. Syarat bukti KTP ini juga harus tersusun rapi dan dipilah per desa," ujarnya.
Namun Zamzam tidak menyebut bila pendaftaran melalui jalur partai politik lebih ringan. Sebab, syarat dukungan kursi di DPRD pun naik. Pilkada lalu, berapa pun jumlah kursinya, asal memiliki perwakilan di DPRD, partai bisa mengusung bupati dan wakilnya.
Namun sekarang harus memiliki dukungan legislatif sebesar 20 persen dari jumlah semua anggota DPRD. Atau partai pengusung harus memiliki sekurangnya sepuluh kursi di DPRD.
CANDRA NUGRAHA