Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fatwa MUI: Berdosalah Pemimpin yang Ingkar Janji Kampanye  

Editor

Kurniawan

image-gnews
Kantor Majelis Ulama Indonesia. TEMPO/Subekti
Kantor Majelis Ulama Indonesia. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia pekan ini mengeluarkan fatwa tentang hukum "berdosa bagi pemimpin yang tidak menepati janjinya saat kampanye". Menurut kesepakatan ulama MUI dalam acara ijtima Komisi Fatwa MUI V di Tegal, 7-10 Juni 2015, fatwa ini berlaku bagi pemimpin dan calon pemimpin publik, baik itu di legislatif, yudikatif maupun eksekutif.

"MUI meminta para calon pemimpin, baik dari legislatif, yudikatif, maupun eksekutif agar tidak mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya," kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh. Zaitun Rasmin.

Zaitun mengatakan seorang pemimpin berkewajiban menunaikan janjinya apabila saat kampanye dia berjanji untuk melaksanakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan syariah dan mengandung unsur kemaslahatan. Sebaliknya, mengingkari janji tersebut hukumnya haram.

Ulama di MUI sepakat bahwa calon pemimpin dilarang berjanji menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Apabila dia menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan syariah, maka calon pemimpin tersebut haram dipilih. Dan apabila terpilih, maka janji tersebut sah untuk tidak ditunaikan.

Terhadap pemimpin yang ingkar janji, MUI mengimbau umat untuk tidak memilihnya kembali jika yang bersangkutan kembali mencalonkan diri pada pemilihan umum periode selanjutnya.

Fatwa yang telah disetujui oleh mayoritas ulama MUI itu juga menyoroti masalah suap di saat kampanye. MUI memutuskan calon pemimpin yang menjanjikan sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya, maka hukumnya haram karena termasuk dalam kategori risywah atau suap.

Beberapa dasar MUI menetapkan hukum dosa bagi pemimpin ingkar janji di antaranya sebagai berikut.

Pertama, dari nash atau sumber hukum Islam menyuruh agar setiap muslim menepati janji dan melarang mengingkarinya. Kedua, setiap janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya. Ketiga, pemimpin harus menunaikan janjinya saat kampanye demi kemaslahatan umat.

Fatwa ulama itu juga mendorong agar para pemimpin yang muncul ke hadapan publik adalah mereka yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut.

Karena itu, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya dalam mencapai tujuannya.

Zaitun mengatakan jabatan adalah amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Meminta atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela terlebih bagi orang yang tidak memiliki kemampuan yang memadai.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. termasuk seorang yang sangat mengapresiasi keluarnya fatwa dari MUI terkait pemimpin ingkar janji. Pemimpin semacam itu memang seharusnya untuk dimakzulkan. Tetapi hal itu belum dapat dilakukan karena tidak ada landasan hukum yang jelas terkait impeachment.

Terlebih, MK saat ini tidak dapat mengadili seorang pemimpin yang ingkar janji jika tidak ada yang mendakwa, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau lembaga legislatif.

Janji kampanye, kata Mahfud, terkadang harus dilaksanakan seorang pemimpin secara bertahap. Terkadang program dari pemimpin itu terhambat secara proses di DPR yang bisa saja mempertanyakan masalah anggaran dan semacamnya.

"Ingkar janji itu kadang kala memang untuk hal kampanye. Untuk memenuhinya, kan, harus dinyatakan bertahap jadi susah. Ingkar janji itu pada dasarnya masuk dalam tercela," kata Mahfud.

Ia berharap nantinya ada dasar hukum yang akan mendorong para pemimpin untuk menunaikan janji-janji manisnya saat kampanye, sehingga program-program yang ditawaran kepada publik saat kampanye tidak menjadi sekedar janji palsu atau lip service semata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mendorong agar nantinya ada hukum yang mengatur ingkar janji itu, bahkan bisa masuk pada ranah pidana.

"Tapi memang masalahnya tindakan tercela dalam hukum ketatanegaraan itu sampai sekarang belum ada formulasinya. Maka dari itu, tidak bisa tindakan tercela seorang pemimpin itu diajukan ke pengadilan. Sekarang belum ada. Ke depannya, semestinya diatur," katanya.

Selain masalah pemimpin ingkar janji, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang kriteria pemimpin yang tidak perlu ditaati.

Forum musyawarah ulama tertinggi di Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait tidak perlunya masyarakat untuk menaati pemimpin yang melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama.

"Kami jihad lewat fatwa dan ada baiknya ini nantinya diperkuat dengan regulasi. Ini agar ke depan pemerintahan lebih baik lagi," kata Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Fatwa itu sendiri telah disepakati oleh para ulama MUI dari berbagai ormas Islam. Poin tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati itu diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat yang mengalami keraguan dalam beragama.

Terdapat beberapa alasan tidak perlunya masyarakat menaati pemimpin yang bertentangan dengan agama.

Pertama, terdapat sumber hukum Islam yang menyuruh umat Islam agar mendengar dan taat terhadap pemimpin yang membuat kebijakan sesuai syariah, tetapi jika pemimpin menyuruh kepada kemaksiatan maka tidak boleh untuk didengar dan ditaati.

Kedua, terdapat larangan bagi pemerintah untuk agar tidak mengeluarkan apapun, termasuk peraturan, kecuali dengan cara yang baik. Ketiga, siapapun yang berkuasa harus membawa sesuatu kepada kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Secara umum, Ijtima' Ulama edisi kelima itu membahas tiga bagian besar fatwa yaitu soal kebangsaan, fikih kontemporer dan perundang-undangan.

Sejumlah fatwa yang telah disepakati para ulama akan dipublikasikan kepada masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan.

"Fatwa ini akan kita edukasikan dan publikasikan kepada khalayak umum. MUI juga memiliki struktur organisasi sampai kecamatan yang bisa menjadi sarana publikasi dan edukasi, termasuk lewat laman dan televisi MUI, ke ormas-ormas juga, media massa, pertemuan-pertemuan, pengajian-pengajian," kata Ma'ruf.

Fatwa-fatwa, ucap dia, juga akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan, seperti eksekutif, yudikatif, dan legislatif lewat sejumlah pertemuan. Nantinya, fatwa itu juga akan dikomunikasikan ke sejumlah partai politik baik yang religius maupun nasionalis.

"Mayoritas pendukung partai mana pun itu mayoritas adalah muslim. Kami akan sampaikan aspirasi mayoritas Islam ini," katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

38 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

38 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

24 Desember 2023

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

Para ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di Kota Banuri, Pakistan dilaporkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan aplikasi TikTok pada Selasa, 19 Desember 2023


Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.


Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.


Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Mei 2022. TEMPO/Lani Diana
Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.


63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2020-2025, KH Miftachul Akhyar, saat memberi sambutan pertamanya sebagai pimpinan tertinggi MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-10 di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/Arief Mujayatno)
63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.


Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka, Jakarta, 1981. Dok.TEMPO/Ed Zoelverdi
Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.


MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022. Foto: TEMPO/Annisa Apriliyani
MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila


Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

27 Mei 2022

Umat Islam melaksanakan shalat jenazah saat prosesi penyemayaman Alm. Buya Ahmad Syafii Maarif di Masjid Gede Kauman, Yogyakarta, Jumat 27 Mei 2022. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tahun 1998-2005, Buya Ahmad Syafii Maarif wafat pada Jumat 27 Mei pukul 10.15 WIB di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena sakit. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

Anwar Abbas menilai Syafii Maarif layak mendapatkan gelar Bapak Bangsa.