TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menegaskan tak ada unsur kriminalisasi maupun politik di balik penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan gardu induk PT PLN (Persero).
"Dan jaksa tak melihat ada arah politik di sini. Kami bergerak berdasarkan temuan di lapangan," ujar Waluyo ketika ditemui Tempo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.
Dahlan menjadi tersangka dalam kasus Gardu Induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013 yang merugikan negara Rp 33 miliar. Dahlan disebut menyalahgunakan wewenangnya dengan menyiasati syarat pencairan anggaran dari Kemenkeu untuk proyek gardu. Kepada Kemenkeu, Dahlan berbohong lahan gardu sudah bebas seluruhnya.
Dahlan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat 12 pejabat PLN dan tiga rekanan itu. Namun, ia tidak ditahan, hanya dicekal berdasarkan surat permintaan cekal pada tanggal 5 Juni 2015 lalu.
Waluyo melanjutkan, penetapan Dahlan sebagai tersangka pun didukung bukti-bukti yang kuat. Bukti-bukti itu berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen proyek, serta keterangan dari Dahlan Iskan sendiri.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, berharap dalam kasus Dahlan ini benar-benar tak ada unsur politis. Ia ingin kasus Dahlan diusut secara professional dan objektif.
"Tentunya kami akan bekerja profesional juga, menjunjung tinggi hukum dan kode etik," ujar Yusril.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Faris mengatakan masih sulit untuk melihat apakah ada unsur kriminalisasi dan politis di balik penetapan Dahlan sebagai tersangka. Selain belum ada pendukung, Dahlan hampir tak punya peran apapun di peta politik Indonesia saat ini.
"Misalkan dikaitkan dengan reshuffle, itu pun masih isu. Dikaitkan dengan pilkada juga terlalu jauh," ujar Donal.
ISTMAN MP