TEMPO.CO, Tangerang - Ratusan panti pijat dan tempat hiburan di Kabupaten Tangerang dilarang beroperasional selama Ramadan. Jenis usaha ini mulai tutup dua hari menjelang puasa dan bisa beroperasi kembali sepekan setelah Lebaran.
"Panti pijat, tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, biliard wajib tutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan, Jumat, 12 Juni 2015.
Menurut Yusuf, penghentian sementara operasional hiburan malam tersebut telah ditegaskan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar secara tertulis maupun lisan." Isinya penutupan sementara tempat-tempat hiburan malam."
Sementara untuk usaha restoran, warung makan dan kafe, Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya membatasi jam operasionalnya saja. "Beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak,"kata Yusuf. Namun Yusuf tidak menjelaskan secara rinci bentuk sanksi jika pembatasan tersebut dilanggar.
Ratusan panti pijat dan tempat hiburan banyak tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang. Biasanya, tempat usaha seperti ini menjamur di pusat bisnis yang dibangun oleh pengembang besar.
Di antaranya di kawasan Gading Serpong di Kecamatan Kelapa Dua yang dibangun oleh pengembang Summarecon dan Paramount Serpong. Di wilayah ini, ada sekitar 50 panti pijat dan tempat karaoke yang beroperasi.
Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Curug yang berada di kawasan Lippo Karawaci dan pengembang berskala kecil lainnya. Puluhan panti pijat dan tempat hiburan juga marak di kecamatan Panongan.
JONIANSYAH