TEMPO.CO, Sidoarjo - Tetangga dekat tersangka Abdul Latif, polisi pengedar sabu 13 kilogram tidak menyangka bahwa Pak Dul, penggilan akrabnya menyimpan barang haram senilai Rp 26 miliar. "Kalau lewat di depan rumah, Wak Dul selalu menyapa, kadang berhenti ikut nimbrung bicara," ujar salah satu tetangganya yang tak mau disebutkan identitasnya, Kamis 11 Juni 2015.
Sebelum mendaftar sebagai polisi, Abdul Latif tercatat pernah belajar di SDN 1 Buncitan, SMP 1 Juanda, dan SUPM Senopati. Sementara itu, sebelum bertugas di Polsek Sedati, tersangka pernah dinas di Bali, Polres Sidoarjo, dan Polsek Gedangan. Jabatan terakhir di Polsek Sedati sebagai anggota Unit Reserse Kriminal.
Bersama istri dan ketiga anaknya, Abdul menempati rumah sederhana di gang sempit di dusun Kacamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Tanpa sepengetahuan istrinya, tersangka bersama istri sirinya, I selama sekitar satu tahun menempati kos di Jalan Wisata No 23, Sedati. Di kos itu tersangka menyimpan 13 kilogram sabu.
Penangkapan Abdul Latif berawal dari penangkapan I, istri sirinya. Polisi menginterogasi tersangka berinisial I itu tentang kepemilikan sabu tersebut. Tersangka I mengaku mendapat barang haram itu dari Abdul Latif, polisi yang bertugas di Polsek Sedati, Sidoarjo. Akhirnya Abdul Latif dibawa ke kos I dan mengakui barang itu miliknya.
Jenis narkotika 13 kilogram itu sangat bagus, bahkan kualitasnya A plus, nilainya diperkirakan sekitar Rp 26 miliar. Kasus ini akan dikembangkan karena dicurigai ada bandar besar yang menyediakan barang tersebut. (Baca: Polisi Pengedar Sabu, Pengendalinya dari Nusakambangan)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
NUR HADI