TEMPO.CO, Mojokerto – Hampir tiap hari Joni Apriansyah, 27 tahun, dan Heri Sulaiman, 57 tahun, membawa bayinya yang berumur 4 bulan, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa 10 Kota Mojokerto. Joni merupakan menantu Heri dan bayi itu adalah buah hati dari Joni dan anak kedua Heri, Nur Indah Mustika Sari, 26 tahun.
Bayi itu terpaksa dibawa ke LP Kelas IIB Mojokerto setelah Indah dipenjara karena dituduh terlibat kasus pengeroyokan tahun 2012 silam. “Kasihan cucu saya harus ke LP agar bisa mendapatkan ASI dari ibunya,” kata Heri, Rabu 10 Juni 2015.
Tak hanya Indah, istri Heri, Kastiah, 50 tahun, dan anak bungsunya, HTW, 19 tahun, juga ditahan di LP Kelas IIB Mojokerto dalam kasus yang sama. Kasus pengeroyokan yang dituduhkan kepada tiga anggota keluarga asal Dusun Sumber Kembar, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto ini bermula saat HTW jadi saksi sekaligus korban pemerkosaan oleh terdakwa Dany pada 2012 silam. Dany juga warga satu desa dengan korban.
Dalam sebuah sidang kasus pemerkosaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto 14 Juni 2012 terjadi keributan antara keluarga terdakwa Dany dan keluarga Heri. Lalu keluarga Dany melapor ke kepolisian dengan tuduhan pengeroyokan. Tiga tahun kemudian, Dany bebas dari penjara atas kasus pemerkosaaan dan polisi meneruskan laporan kasus pengeroyokan yang dilaporkan keluarga Dany. Hingga akhirnya Kastiah, Indah, dan HTW ditahan setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tiga kali diperiksa lalu istri dan kedua anak saya ditahan,” kata Heri. Sejak ditahan 4 Juni 2015, Indah tak bisa bersama anaknya yang masih berusia 4 bulan, bayi itu. bayi itu sempat beberapa hari tak mendapat ASI. Hingga akhirnya dibawa ke LP untuk disusui.
Kepala LP Kelas IIB Mojokerto Urip Herunadi mengatakan pihaknya sejak awal sudah menyarankan bayi tersebut dibawa dan dirawat di LP agar bisa setiap saat menyusi ibunya. “Sejak awal masuk sudah kami tawarkan bayi boleh dibawa kesini tapi tawaran itu belum diterima,” katanya. Pihak LP akan memberikan fasilitas khusus agar bisa merawat bayi tersebut dengan baik.
Namun saran tersebut belum diterima pihak keluarga karena kondisi LP dianggap tak kondusif bagi bayi. Keluarga Indah lebih memilih bayi itu tetap dirawat di luar penjara dan bayi itu bisa dibawa ke LP sewaktu-waktu untuk disusui ibunya. “Kami lihat perkembangan dulu, kalau di rumah menangis terus, kami akan pertimbangkan (untuk dirawat di LP),” kata Joni.
Bayi itu kini dirawat di rumah besan Heri atau mertua anak sulungnya, Mohamad Dedy Hermawan, 30 tahun, di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo. “Sebab di rumah kami di Wonodadi hanya tinggal saya sendiri. bayi itu dititipkan dan dirawat di rumah besan saya,” kata Heri.
ISHOMUDDIN