Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Sedih Ibu yang Terpaksa Menyusui Bayinya di Penjara

image-gnews
Ilustrasi bayi. foxnews.com
Ilustrasi bayi. foxnews.com
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto – Hampir tiap hari Joni Apriansyah, 27 tahun, dan Heri Sulaiman, 57 tahun, membawa bayinya yang berumur 4 bulan, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa 10 Kota Mojokerto. Joni merupakan menantu Heri dan bayi itu adalah buah hati dari Joni dan anak kedua Heri, Nur Indah Mustika Sari, 26 tahun.

Bayi itu terpaksa dibawa ke LP Kelas IIB Mojokerto setelah Indah dipenjara karena dituduh terlibat kasus pengeroyokan tahun 2012 silam. “Kasihan cucu saya harus ke LP agar bisa mendapatkan ASI dari ibunya,” kata Heri, Rabu 10 Juni 2015.

Tak hanya Indah, istri Heri, Kastiah, 50 tahun, dan anak bungsunya, HTW, 19 tahun, juga ditahan di LP Kelas IIB Mojokerto dalam kasus yang sama. Kasus pengeroyokan yang dituduhkan kepada tiga anggota keluarga asal Dusun Sumber Kembar, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto ini bermula saat HTW jadi saksi sekaligus korban pemerkosaan oleh terdakwa Dany pada 2012 silam. Dany juga warga satu desa dengan korban.

Dalam sebuah sidang kasus pemerkosaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto 14 Juni 2012 terjadi keributan antara keluarga terdakwa Dany dan keluarga Heri. Lalu keluarga Dany melapor ke kepolisian dengan tuduhan pengeroyokan. Tiga tahun kemudian, Dany bebas dari penjara atas kasus pemerkosaaan dan polisi meneruskan laporan kasus pengeroyokan yang dilaporkan keluarga Dany. Hingga akhirnya Kastiah, Indah, dan HTW ditahan setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Tiga kali diperiksa lalu istri dan kedua anak saya ditahan,” kata Heri. Sejak ditahan 4 Juni 2015, Indah tak bisa bersama anaknya yang masih berusia 4 bulan, bayi itu. bayi itu sempat beberapa hari tak mendapat ASI. Hingga akhirnya dibawa ke LP untuk disusui.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala LP Kelas IIB Mojokerto Urip Herunadi mengatakan pihaknya sejak awal sudah menyarankan bayi tersebut dibawa dan dirawat di LP agar bisa setiap saat menyusi ibunya. “Sejak awal masuk sudah kami tawarkan bayi boleh dibawa kesini tapi tawaran itu belum diterima,” katanya. Pihak LP akan memberikan fasilitas khusus agar bisa merawat bayi tersebut dengan baik.

Namun saran tersebut belum diterima pihak keluarga karena kondisi LP dianggap tak kondusif bagi bayi. Keluarga Indah lebih memilih bayi itu tetap dirawat di luar penjara dan bayi itu bisa dibawa ke LP sewaktu-waktu untuk disusui ibunya. “Kami lihat perkembangan dulu, kalau di rumah menangis terus, kami akan pertimbangkan (untuk dirawat di LP),” kata Joni.

Bayi itu kini dirawat di rumah besan Heri atau mertua anak sulungnya, Mohamad Dedy Hermawan, 30 tahun, di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo. “Sebab di rumah kami di Wonodadi hanya tinggal saya sendiri. bayi itu dititipkan dan dirawat di rumah besan saya,” kata Heri.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

54 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.


Lapas Manado Dikepung Banjir, Ratusan Narapidana Dievakuasi

27 Januari 2023

Lapas Kelas II A Manado Sulawesi Utara dikepung banjir. Saat ini warga binaan dievakuasi  ke lantai yang  lebih tinggi. Jumat 28 Januari  2023. FOTO:Dirjendpas Kemenkumham
Lapas Manado Dikepung Banjir, Ratusan Narapidana Dievakuasi

"Petugas Lapas harus mengevakuasi warga binaan dan sejumlah inventaris kantor," kata Murdiana.