TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap pemasok atau bandar besar yang menyuplai narkotik jenis sabu yang melibatkan seorang anggota Kepolisian Sektor Sedati Sidoarjo sebagai pengedar. Bandar besar itu rupanya narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan bernama Yoyok.
“Yoyok ini masih dalam pengejaran polisi,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jendral Polisi Anas Yusuf di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu, 10 Juni 2015.
Kesimpulan itu didapat berdasarkan pengakuan tiga tersangka bawahan Yoyok. Salah satunya Abdul Latif, polisi berpangkat ajun inspektur satu.
Anas menyatakan tidak akan memberi ampun kepada polisi di jajarannya yang terlibat dalam kasus narkoba. Bahkan dia berjanji akan menindak tegas bawahannya setelah menjalani hukum pidana. “Biasanya kami sidang kode etik setelah sidang pidana, dan biasanya kami pecat,” kata Anas.
Anas menerangkan, polisi itu akan menjalani sidang pidana kasus narkoba dulu. Setelah vonis dijatuhkan, ada sidang kode etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan. “Setelah itu baru bisa dilakukan pemecatan,” katanya.
Aiptu Abdul Latif dinyatakan sebagai tersangka kasus kepemilikan 13 kilogram sabu oleh Polrestabes Surabaya. Sabu dengan kualitas tinggi itu ditemukan di rumah kos. (Baca: Polisi Sidoarjo Jadi Pengedar Sabu Senilai Rp 26 Miliar)
MOHAMMAD SYARRAFAH