TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, belum yakin dua jaksa di lembaga tersebut melakukan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi bedah rumah warga miskin. “Kami tetap percaya kepada mereka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Banyuwangi Agung Budi Susetyo, Rabu, 10 Juni 2015.
Dua jaksa yang dilaporkan memeras yakni Elseus Salakory dan Ari Dewanto. Menurut Agung, Kejaksaan Banyuwangi selalu melakukan pengawasan ketat terhadap para penyidiknya. Meski begitu, pihaknya menyerahkan penyelidikan perkara itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Kejati yang berwenang memeriksa,” kata Agung.
Menurut Agung, kendati Elseus dan Ari sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak menonaktifkan mereka dari tim penyidik kasus korupsi bedah rumah. Alasannya, dua penyidik itu tak akan mempengaruhi penanganan perkara.
Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyelesaikan penyelidikannya, yang berlangsung pada Senin-Selasa, 8-9 Juni 2015. Pada Senin, 8 Juni 2015, Kejaksaan Jawa Timur memeriksa tiga pelapor, termasuk Misri, korban pemerasan. Elseus dan Ari serta satu jaksa lain juga telah diperiksa.
Dugaan pemerasan tersebut terungkap saat pada akhir 2013 Kejaksaan Banyuwangi menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek bedah rumah milik 126 warga miskin di Desa Banjarsari dengan anggaran Rp 975 juta. Dana tersebut seharusnya disalurkan ke Usaha Dagang Pondok Tresno milik Misri sebagai penyedia material bangunan dalam proyek tersebut.
Namun, kenyataannya, Misri hanya menerima dana Rp 375 juta. Jatah material bangunan yang seharusnya Rp 7,5 juta pun menyusut hingga tinggal Rp 2 juta. Elseus secara bertahap meminta uang Rp 25 juta dan Rp 15 juta kepada Misri, sedangkan Ari Rp 20 juta. Elseus meminta uang tersebut dengan ancaman akan menjadikan Misri sebagai tersangka. Uang tersebut kemudian diserahkan Misri di rumah dinas Elseus.
Sedangkan Ari berdalih uang tersebut dipinjam. Misri akhirnya berani melapor karena kedua jaksa itu terus meminta uang hingga Rp 100 juta. Kejaksaan kemudian menetapkan dua tersangka kasus bedah rumah ini, yakni koordinator tim pendamping warga penerima bantuan, Sulihyono, dan bekas Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Anggrid Mardjoko.
Menurut Misri, dia hanya berharap penyidikan perkara korupsi tersebut tuntas. Sebab hingga saat ini kedua tersangka belum diseret ke pengadilan. “Saya tak berharap uangnya kembali. Yang penting kasus ini selesai,” kata Misri, Rabu, 10 Juni 2015.
IKA NINGTYAS