Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Susui Bayi di LP Ajukan Penangguhan Penahanan

image-gnews
jerkdoublebitch.com
jerkdoublebitch.com
Iklan

TEMPO.COMojokerto - Tersangka kasus pengeroyokan, Nur Indah Mustika Sari, 26 tahun, yang terpaksa menyusui bayinya, Nauval Afkar Saki (4 bulan), di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto, Jawa Timur, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan penangguhan penahanan juga diajukan ibunda Indah, Kastiah, 50 tahun, dan adik bungsu Indah, HTW, 19 tahun. Kastiah dan HTW juga merupakan tersangka pengeroyokan, yang juga menjalani penahanan di LP Mojokerto.

Suami Kastiah, Heri Sulaiman, 57 tahun, menjelaskan bahwa permohonan itu sudah diajukan kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto melalui penasihat hukum ketiga tersangka tersebut. “Saya menjamin istri dan kedua anak saya tidak melarikan diri,” kata warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Rabu, 10 Juni 2015.

Heri mengungkapkan, salah satu alasan keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yakni kasihan kepada Indah yang harus menyusui sang bayi di dalam penjara. Sejak Indah ditahan pada 4 Juni 2015, suami Indah, Joni Apriansyah, 27 tahun, bersama Heri, membawa Nauval ke LP Mojokerto untuk disusui ibunya.

Menurut Heri, kasus pengeroyokan yang dituduhkan kepada istri dan kedua anaknya direkayasa. Dalam peristiwa yang terjadi pada 14 Juni 2012 itu, justru HTW yang diserang keluarga Dany, pelapor kasus pengeroyokan itu. Kastiah dan Indah membelanya. “Kok, malah keluarga kami yang dituduh mengeroyok?” ujar Heri.

"Pengeroyokan" itu terjadi saat Dany, 21 tahun, menjalalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dany didakwa memperkosa HTW berkali-kali selama 2011-2012.

Semula HTW takut menceritakan perbuatan itu karena diancam Dany akan melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Perbuatan Dany terungkap saat HTW mengalami perdarahan. Heri lantas melaporkan Dany ke Kepolisian Sektor Kutorejo. Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Dany dengan hukuman hampir tiga tahun penjara. Dany bebas pada awal 2015.

Ternyata keluarga Dany melaporkan keluarga Heri ke Kepolisian Sektor Sooko dengan tuduhan pengeroyokan. Namun Polsek Sooko baru melanjutkan penanganan kasus pengeroyokan itu setelah Dany menjalani masa hukumannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkas perkara Indah, Kustiah, dan HTW, yang dituduh melakukan pengeroyokan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto pada 4 Juni 2015. Pada saat itu pula ketiganya dijebloskan ke LP Mojokerto.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji mengatakan, pada saat pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka itu oleh Kepolisian Sektor Sooko, keluarga mereka memohon agar Indah tak ditahan. Alasannya, Indah sedang menyusui bayinya yang baru berusia empat bulan.

Namun, menurut Dinar, permohonan itu ditolak. “Kami minta surat kelahiran, tapi tidak bisa ditunjukkan,” ucap juru bicara Kejaksaan Negeri Mojokerto itu.

Ketiga tersangka melalui penasihat hukum mereka, Senin, 9 Juni 2015, secara resmi mengirim surat permohonan penangguhan penahanan. Namun lagi-lagi Dinar mengatakan permohonan itu tidak bisa dikabulkan.

Dinar beralasan, pada saat permohonan penangguhan penahanan diajukan, berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Bukan lagi kewenangan Kejaksaan menangguhkan penahanan. Mereka bisa memohon kepada pengadilan saat perkara disidangkan,” tutur Dinar.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

7 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

13 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

22 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

40 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

50 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Syahrul diduga melakukan penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

Kuasa hukum sebut selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya.


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

57 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

59 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin petang, 19 Februari 2024. Dia datang sebagai saksi dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

Kuasa sudah Siskaeee sudah mengajukan surat permohonan penanguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.


Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

15 Februari 2024

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus film porno