TEMPO.CO, Mojokerto - Tersangka kasus pengeroyokan, Nur Indah Mustika Sari, 26 tahun, yang terpaksa menyusui bayinya, Nauval Afkar Saki (4 bulan), di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto, Jawa Timur, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan juga diajukan ibunda Indah, Kastiah, 50 tahun, dan adik bungsu Indah, HTW, 19 tahun. Kastiah dan HTW juga merupakan tersangka pengeroyokan, yang juga menjalani penahanan di LP Mojokerto.
Suami Kastiah, Heri Sulaiman, 57 tahun, menjelaskan bahwa permohonan itu sudah diajukan kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto melalui penasihat hukum ketiga tersangka tersebut. “Saya menjamin istri dan kedua anak saya tidak melarikan diri,” kata warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Rabu, 10 Juni 2015.
Heri mengungkapkan, salah satu alasan keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yakni kasihan kepada Indah yang harus menyusui sang bayi di dalam penjara. Sejak Indah ditahan pada 4 Juni 2015, suami Indah, Joni Apriansyah, 27 tahun, bersama Heri, membawa Nauval ke LP Mojokerto untuk disusui ibunya.
Menurut Heri, kasus pengeroyokan yang dituduhkan kepada istri dan kedua anaknya direkayasa. Dalam peristiwa yang terjadi pada 14 Juni 2012 itu, justru HTW yang diserang keluarga Dany, pelapor kasus pengeroyokan itu. Kastiah dan Indah membelanya. “Kok, malah keluarga kami yang dituduh mengeroyok?” ujar Heri.
"Pengeroyokan" itu terjadi saat Dany, 21 tahun, menjalalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dany didakwa memperkosa HTW berkali-kali selama 2011-2012.
Semula HTW takut menceritakan perbuatan itu karena diancam Dany akan melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Perbuatan Dany terungkap saat HTW mengalami perdarahan. Heri lantas melaporkan Dany ke Kepolisian Sektor Kutorejo. Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Dany dengan hukuman hampir tiga tahun penjara. Dany bebas pada awal 2015.
Ternyata keluarga Dany melaporkan keluarga Heri ke Kepolisian Sektor Sooko dengan tuduhan pengeroyokan. Namun Polsek Sooko baru melanjutkan penanganan kasus pengeroyokan itu setelah Dany menjalani masa hukumannya.
Berkas perkara Indah, Kustiah, dan HTW, yang dituduh melakukan pengeroyokan, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto pada 4 Juni 2015. Pada saat itu pula ketiganya dijebloskan ke LP Mojokerto.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji mengatakan, pada saat pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka itu oleh Kepolisian Sektor Sooko, keluarga mereka memohon agar Indah tak ditahan. Alasannya, Indah sedang menyusui bayinya yang baru berusia empat bulan.
Namun, menurut Dinar, permohonan itu ditolak. “Kami minta surat kelahiran, tapi tidak bisa ditunjukkan,” ucap juru bicara Kejaksaan Negeri Mojokerto itu.
Ketiga tersangka melalui penasihat hukum mereka, Senin, 9 Juni 2015, secara resmi mengirim surat permohonan penangguhan penahanan. Namun lagi-lagi Dinar mengatakan permohonan itu tidak bisa dikabulkan.
Dinar beralasan, pada saat permohonan penangguhan penahanan diajukan, berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Bukan lagi kewenangan Kejaksaan menangguhkan penahanan. Mereka bisa memohon kepada pengadilan saat perkara disidangkan,” tutur Dinar.
ISHOMUDDIN