Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Laoly Resmikan LP Khusus Narkotika di Pamekasan  

image-gnews
Ilustrasi. inphotos.org
Ilustrasi. inphotos.org
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly meresmikan lembaga pemasyarakatan khusus pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang. Penjara tersebut terletak di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.

"Lapas khusus narkoba ini dibangun dengan menghabiskan biaya Rp 94 miliar dan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur I Wayah Dusak di kantornya, Selasa, 9 Juni 2015.

LP tersebut berdiri di atas tanah seluas 43.574 meter persegi dengan luas bangunan 6.363 meter persegi. Pembangunan LP Kelas II A itu dikerjakan selama lima tahap, yaitu sejak 2010 sampai 2015. "Dapat menampung 1.235 narapidana," kata dia.

Dusak menambahkan, dengan keberadaan LP Kelas II A Pamekasan itu maka total Jawa Timur telah memiliki enam penjara yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tempat rehab narapidana pengguna narkoba. Enam LP tersebut di antaranya adalah LP Narkotika Kelas II A Madiun dan LP Kelas II A Sidoarjo.

Menteri Yasonna menjelaskan para pengedar maupun bandar narkotika harus diberantas. Pemberantasan itu dimulai dari pencegahan penggunaan narkotika hingga rehabilitasi pecandu. "Pemerintah selalu menekankan pemberantasan narkotika dan rehabilitasi pencandu," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu para pecandu yang telah tertangkap dan ditahan di penjara harus tetap mendapatkan proses rehabilitasi. Hal ini, kata Yasonna, dianggap perlu agar ketika para pecandu tersebut telah keluar dari LP tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Proses rehabilitasi diharapkan dapat mengurangi pecandu narkotika di Indonesia," kata dia.

Yasonna berharap keberadaan LP narkotika dapat dijadikan sebagai rehabilitasi terpadu, baik rehabilitasi secara medis maupun secara sosial bagi para pecandu narkoba. Dengan demikian, generasi bangsa Indonesia dapat terbebas dari narkotika.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

13 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.


Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas sebelum pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Abdullah Azwar Anas merupakan politikus PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

9 Agustus 2023

Gubernur Ridwan Kamil bersalaman dengan ASN saat upacara hari pertama kerja pasca libur lebaran di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 April 2023. Ridwan Kamil menyampaikan beberapa wejangan pada para ASN untuk mempertahankan kinerja dan prestasi yang telah dicapai Jawa Barat jelang masa akhir jabatannya sebagai gubernur. TEMPO/Prima mulia
3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan purnatugas pada 5 September 2023 mendatang. Tga kandidat penggantinya, berikut profilnya.