TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali meneliti berkas tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad. "Kalau tidak salah Kamis lalu berkasnya diterima," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Muhammad Yusuf kepada Tempo, Selasa, 9 Juni.
Yusuf menambahkan, berkas tersebut telah diserahkan kepada tim jaksa peneliti. Penelitian berkas akan mengarah kepada petunjuk yang sebelumnya telah direkomendasikan ke penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat untuk dilengkapi. Bila hal itu belum terpenuhi jaksa akan kembali mengembalikan berkas itu ke kepolisian.
Yusuf enggan berspekulasi apakah berkas Abraham telah layak diajukan ke pengadilan. Kejaksaan baru bisa mengambil sikap antara 7 hari atau 14 hari setelah berkas diterima sesuai mekanisme hukum yang ada. "Masih berproses, nanti akan kami sampaikan bila hasilnya sudah ada."
Yusuf menambahkan dalam menangani kasus Abraham, Kejaksaan tetap mengacu kepada asas hukum praduga tak bersalah. Dia menjamin akan bersikap independen dan profesional dalam mengkaji berkas Abraham.
Selain Abraham jaksa peneliti juga mengkaji berkas tersangka lain, yakni Feriyani Lim. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan.
AKBAR HADI