Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Sanggup Bayar Lagi, Saksi Adukan Jaksa Pemeras

image-gnews
Ilustrasi jaksa. Dribble.com
Ilustrasi jaksa. Dribble.com
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hari ini, Selasa 9 Juni 2015, dijadwalkan memeriksa dua jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Keduanya diadukan telah melakukan pemerasan.

Penyelidikan atas kasus pengaduan ini dilakukan oleh dua Asisten Pengawas. Mereka sudah tiba dan telah melakukan pemeriksaan sejak Senin sore 8 Juni 2015. “Mengklarifikasi seperti yang ramai di pemberitaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Banyuwangi Muchammad Arief Abdillah, menolak berpanjang lebar, Selasa 9 Juni.

Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan kasus penyelidikan korupsi bedah rumah miskin. Satu saksi, Misri, mengaku dimintai uang sebesar Rp 60 juta oleh dua jaksa penyidik yakni Alseus Salakory dan Ari Dewanto. Pemilik toko bangunan UD Pondok Kresna itu lalu melaporkan pemerasan tersebut pada Kejaksaan Tinggi pada pertengahan Mei 2015 lalu.

Senin sore kemarin, Kejati memeriksa tiga orang pelapor yakni Misri, Kordinator Aliansi Rakyat Miskin Muhammad Helmy, dan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia Framada Hendri Saputra. Seorang lainnya yang juga dimintai keterangan adalah Kepala Biro Berita Metro Gatut Imawan yang memuat berita dugaan pemerasan jaksa itu.

Pemeriksaan berlangsung hingga Senin malam. Sejatinya pemeriksaan itu terangkai dengan upaya konfrontir dengan terlapor yakni Alseus Salakory dan Ari Dewanto pada hari ini.

Misri bercerita, pemerasan itu terjadi pada 2013 saat penyidikan kasus bedah rumah dimulai. Alseus secara bertahap meminta uang Rp 25 juta dan Rp 15 juta, sedangkan Ari Dewanto Rp 20 juta. Alseus meminta uang tersebut disertai ancaman akan menjadikan Misri sebagai tersangka. Uang tersebut diserahkan Misri di rumah dinas Alseus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan Ari Dewanto berdalih uang tersebut dipinjam. “Tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” kata Misri. Menurutnya dia akhirnya berani melapor karena tak punya uang lagi. “Kalau saya turuti, mereka minta hingga Rp 100 juta lebih,” katanya.

Pada akhir 2013, Kejaksaan Banyuwangi menyelidiki dugaan korupsi bedah rumah milik 126 warga miskin di Desa Banjarsari sebesar Rp 975 juta. Dana tersebut seharusnya disalurkan ke UD Pondok Tresno milik Misri sebagai penyedia material bangunan dalam proyek tersebut.

Namun kenyataannya, Misri hanya menerima dana Rp 375 juta. Jatah material bangunan yang seharusnya Rp 7,5 juta pun menyusut hingga Rp 2 juta.

Kejaksaan kemudian menetapkan dua tersangka atas kasus itu yakni Kordinator Tim Pendamping warga pemenerima bantuan, Sulihyono, dan bekas Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Anggrid Mardjoko.

IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

36 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

43 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

54 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji