TEMPO.CO , Bandung: Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Jawa Barat Tate Qomarudin mengatakan partainya menjalin komunikasi dengan partai lain untuk menjajaki koalisi, termasuk dengan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
“Sekarang semua masih cair. Peta koalisi dengan siapapun kami siap,” kata Tate di Bandung, Senin, 8 Juli 2015.
Tate mencontohkan di Pangandaran misalnya, partainya mendukung calon PDI Perjuangan dan Partai Golkar. “Kami tidak melihat latar belakang kasus internal (partai), karena selalu ada cara secara politis jalan keluarnya. Kami komunikasi terus, seperti di Tasikmalaya dengan PPP, di Kabupaten Bandung dengan Partai Golkar. Tidak jadi masalah, kan nanti asal minimal terpenuhi 20 persen kursi,” ujar dia.
Menurut Tate, partainya masih menunggu keputusan pengurus pusat partainya untuk usulan calon kepala daerah yang sudah dikirimkan pengurus wilayah. “DPP punya kebijakan, punya komunikasi dengna partai-partai. Jadi sih kita tinggal tunggu,” kata dia.
Tate menambahkan, sudah mengirim 16 nama untuk calon kepala daerah kepada pengurus pusat partainya untuk berlaga delapan pemilihan kepala daerah serentak di Jawa Barat. Partainya masih membidik kemenangan pemilihan kepala daerah di separuh wilayah. Secara logika politik, Depok harus dilanjutkan, Kabupaten Sukabumi dilanjutkan, lain-lain minimal jadi wakil. “Targetnya 50 persen daerah menang,” ujar Tate.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, persyaratan formal dukungan partai untuk calon kepala daerah minimal 20 persen jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di lembaga legislatif.
“KPU masih menyusun pedoman teknis soal tata cara pencalonan,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Mei 2015 lalu.
Salah satu pedoman teknis yang sudah rampung adalah penetapan jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan. “Sudah diumumkan tanggal 24 Mei 2015 lalu. Poinnya minimal dukungan 6,5 persen penduduk untuk tujuh kabupaten/kota.
“Kecuali Pangandaran 8,5 persen, karena Pangandaran itu penduduknya kurang dari 500 ribu orang, kalau yang lain di atas 1 juta orang,” kata Yayat.
Yayat mengatakan, khusus nasib dua partai politik yang masih berseteru, yakni Partai Golkar dan PPP, mengacu pada Peraturan KPU yang ada, belum bisa mendaftarkan calonnya. “Kalau posisinya masih seperti sekarang ini saat pendaftaran calon, tidak akan diterima,” kata dia.
AHMAD FIKRI