TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah selesai memproses surat pencekalan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN tahun 2011-2013, Dahlan Iskan.
"Baru saja keluar, tapi belum saya cek lagi statusnya di Imigrasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana ketika ditemui Tempo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 8 Juni 2015.
Dahlan adalah tersangka terbaru dalam kasus korupsi gardu induk yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 33 miliar. Sebelum Dahlan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 15 tersangka lain. Mereka adalah tiga rekanan proyek dan 12 pegawai/pejabat PLN.
Berdasarkan salinan surat yang diterima Tempo, surat keputusan pencekalan Dahlan seusai diproses oleh Jaksa Agung Muda Intel pada 5 Juni 2015. Adapun surat ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intel Arminsyah.
Lebih lanjut, dalam surat itu juga tertulis tindak pidana korupsi yang dilakukan Dahlan yaitu korupsi 21 gardu induk dengan daya 1.610 mVA Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pada bagian bawah, tertulis Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Di bagian penutup, dinyatakan surat pencekalan Dahlan akan berlaku untuk enam bulan ke depan. Dan, apabila terdapat kekeliruan, akan segera diperbaiki.
ISTMAN M.P.