TEMPO.CO, Sidoarjo - Pelunasan pembayaran ganti rugi warga korban Lumpur Lapindo menggunakan dana talangan dari pemerintah akan dilakukan pada 26 Juni 2015. Namun tenggat ini masih mungkin meleset untuk alasan administrasi.
"Saya diberita tahu Menteri Pekerjaan Umum bahwa pembayaran tanggl 26 Juni 2015," kata Bupati Sidoarjo, Syaiful Illah, Senin 8 Juni 2015.
Dia meminta kepada warganya untuk yakin dan menunggu dengan sabar. "Perkara meleset satu dua hari itu bukan kemunduran. Itu mungkin ada kesalahan administrasi yang harus dipastikan pembayarannya."
Saiful mengungkap itu saat bertemu dengan perwakilan warga di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo. Selain perwakilan warga, hadir pula dalam pertemuan itu Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), PT Minarak Lapindo Jaya, Pansus Lumpur Lapindo Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sidoarjo, serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo.
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengatakan akan memprioritaskan pembayaran ganti rugi warga yang belum lunas dan berkasnya sudah diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Kepala Pokja Perlindungan Sosial BPLS Priyambodo menyebut dana talangan itu sebesar Rp 827 miliar.
"Bila DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) sudah di kami, yang angkanya Rp 781 miliar sekian, itu adalah prioritas warga yang sudah lunas dan sudah diperiksa oleh tim BPKP," ujarnya.
Adapun soal petunjuk teknis pembayaran, BPLS mengaku menunggu petunjuk pemerintah apakah dana akan langsung ditransfer kepada warga ataukah dengan perantaraan BPLS. Menurut Priyambodo, sampai saat ini pemerintah belum membentuk tim teknis.
Humas BPLS menambahkan, ada tiga skema rencana pembayaran. Pertama dilakukan BLPS sendiri. Kedua melalui PT Minarak Lapindo Jaya. Dan yang terakhir langsung dari pemerintah pusat. Bila yang digunakan skema yang pertama, pihaknya mengaku siap dan tidak ada masalah.
"Kalaupun BPLS yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran, tentu tidak akan masalah karena kami sudah lakukan di luar peta area terdampak," kata juru bicara BPLS, Dwinanto Hesti Parsetyo, menambahkan.
Sementara itu warga meminta pemerintah segera melunasi ganti rugi. Mereka sudah capek menunggu janji-jaji pemerintah. Selain itu, pemerintah desa juga meminta dilibatkan dalam teknis pembayaran.
NUR HADI