TEMPO.CO, Medan - Pemerintah belum bisa memastikan jadwal eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit PT Torganda milik pengusaha Darianus Lungguk atau DL Sitorus yang berada di kawasan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno memastikan, pemerintah tetap mengeksekusi perkebunan sawit milik DL Sitorus, karena sudah berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung.
Saat ini, ujar Tedjo, persiapan eksekusi terus dimatangkan termasuk sosialisasi kepada masyarakat di sekitar perkebunan yang berada dalam kawasan hutan tersebut. "Pemerintah akan berhati-hati melakukan eksekusi sebab DL Sitorus dan anak buahnya berusaha membenturkan antara rakyat atau pekerja dengan pihak pemerintah," kata Tedjo usai rapat membahas eksekusi di Kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Senin 8 Juni 2015.
Tedjo menjelaskan tidak boleh ada korban dari masyarakat. Pemerintah sudah sepakat apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo, bahwa manajemen perkebunan DL Sitorus diserahkan kepada negara, tetapi masyarakat tidak akan terganggu. Hasil kebun DL Sitorus, kata Tedjo, akan masuk ke negara dan tidak boleh ke perorangan seperti selama ini.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, yang dilakukan pemerintah bukan eksekusi, melainkan alih manajemen. Menteri Kehutanan, ujar Prasetyo akan mengatur manajemen baru yang lebih bermanfaat untuk masyarakat dan pekerja yang sejak 2009 diabaikan DL Sitorus karena bermasalah hukum.
"Setelah putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, pemerintah tak ragu melakukan eksekusi. Hanya saja perlu pertimbangan agar tidak terjadi konflik. Sebab pihak DL Sitorus dan keluarganya mengagitasi masyarakat dan pekerja untuk menolak eksekusi," tutur Prasetyo.
Rencana eksekusi itu ditolak pengetua adat dari kawasan sekitar perkebunan DL Sitorus yakni Luat Simangambat, Luat Ujung Batu dan Luat Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumut. Koordinator adat Luat Ujung Batu, Tongku Dulut Raya Hasibuan, menjelaskan, hingga saat ini masyarakat yang hidup di tiga di kasawan Register 40 menolak rencana eksekusi tersebut.
Sebab, katanya, eksekusi ini sarat dengan kepentingan politik dari oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan sendiri dengan merampas pengelolaan lahan tersebut. "Kami akan mempertahankan lahan kami dari eksekusi pemerintah," kata Hasibuan.
Selama ini, klaim, Hasibuan, masyarakat yang tinggal dikawasan tersebut sudah merasakan manfaat dari pola pengelolaan hutan adat yang dilakukan oleh manajemen perusahaan PT Torganda dengan pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Pola ini, kata Hasibuan, sudah terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lintas generasi yang bekerjasama dengan PT Torganda.
Rencana eksekusi manajemen tanpa mengubah kebijakan terhadap warga yang bermukim pada kawasan tersebut, ujar Hasibuan tidak memiliki aturan yang jelas secara hukum.
Menurutnya tidak ada eksekusi yang bersifat sebagian dalam istilah hukum, sehingga menurut mereka hal ini hanya wacana dari pemerintah untuk mengelabui masyarakat. Dia tetap menolak eksekusi yang cacat hukum seperti itu karena tidak berdasarkan perintah Mahkamah Agung.
SAHAT SIMATUPANG