Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Penanam Ganja di Dalam Rumah

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Polisi tunjukkan biji dan bibit tanaman ganja saat gelar barang bukti dan tersangka pengedar narkotika di Mapolresta Malang, 9 Maret 2015. TEMPO/STR/Aris Novia Hidayat
Polisi tunjukkan biji dan bibit tanaman ganja saat gelar barang bukti dan tersangka pengedar narkotika di Mapolresta Malang, 9 Maret 2015. TEMPO/STR/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.COMalang - Aparat Kepolisian Resor Malang menangkap pasangan suami-istri Tigor Sinambela dan Yanti karena kedapatan menanam ganja di rumah mereka di Jalan Mondoroko Gang I, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tigor dan Yanti pasangan nikah siri. Pria 27 tahun itu bekerja sebagai pembuat tato. Sedangkan sang istri yang berumur 22 bekerja di sebuah karaoke di daerah Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pada Jumat sore, 5 Juni 2015, Kepala Reserse Narkoba Ajun Komisaris Syamsul Hidayat menjelaskan pasangan tersebut ditangkap atas laporan warga setempat dan didahului dengan pengintaian selama tiga hari. Di dalam rumah pasangan nikah siri itu ditemukan satu pohon ganja setinggi 90 sentimeter yang ditanam di polybag.

Ganja ditanam dan disembunyikan di dalam kotak kayu berdimensi 1,5 x 1 meter. Bentuknya mirip lemari. Untuk mempercepat pertumbuhan tanaman ganja, pelaku melapisi kotak kayu dengan kertas aluminium foil dan diberi lampu penerangan. Juga, diletakkan wadah kecil berisi sari tape singkong dan ketan untuk mengikat gas nitrogen. “Tersangka mengaku belajar menanam ganja dari Internet sehingga caranya cukup mahir,” kata Syamsul.

Polisi menyita barang bukti berupa sepaket biji ganja seberat 2,9 gram, sebotol pupuk cair, satu batang ranting ganja kering, daun ganja seberat 2,76 gram, dan satu pot plastik hitam berisi tanah kompos.

Tigor memang mengaku doyan nyimeng sejak 2014. Tiap kali nyimeng, ia menyimpan biji ganja untuk kemudian ditanam. Cara bertanam ganja dalam ruangan dipelajarinya sendiri dari Internet. Sang istri tidak diajaknya. “Tapi dia ikut karena kemauannya sendiri sehingga kami sering merokok bareng,” ujar Tigor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari keterangan Tigor, polisi meringkus teman Tigor yang bernama Saiful Huda, 35 tahun, warga Jalan Raya Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang tinggal di rumah kos di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Polisi menyita sembilan tanaman ganja berumur 3 bulan dengan tinggi 60-65 sentimeter dari dalam kamar kos Saiful. Ganja-ganja itu ditanam dengan cara seperti yang dilakukan Tigor dan istrinya.

Pasangan Tigor dan Yanti serta Syaiful dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal sekitar Rp 1,067 miliar dan denda maksimal sekitar Rp 10,667 miliar. 

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

3 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

5 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

13 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

13 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

1 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

22 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

38 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

39 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

39 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.


Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

41 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

Bareskrim Polri belum menemukan bukti yang menghubungkan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sindikat Murtala Ilyas.