TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial mencoret nama mantan hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan adik Busyro Muqoddas, Djazimah Muqoddas, dari daftar calon hakim agung yang lolos untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. KY hanya mampu meloloskan enam dari 18 calon yang mengikuti tes tahap terakhir, yaitu wawancara. Mahkamah Agung sendiri sebenarnya meminta delapan hakim agung yang baru.
"MA hanya butuh satu hakim agung kamar agama, jadi kami hanya pilih satu dari lima calon. Seandainya tak ada ketentuan jumlah, ada kemungkinan keduanya kami ajukan juga," kata Ketua Komisi Yudisial Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh, Jumat, 5 Mei 2015.
Calon hakim agung di Kamar Agama yang lolos ke tes wawancara mencakup empat nama. Selain Fadlil dan Djazimah, nama lain yang lolos adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Mukti Arto dan Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA Syarif Mappiasse.
Dari empat nama, panelis yang terdiri atas tujuh komisioner dan dua tokoh eksternal, yaitu Hakim Agung Ahmad Kamil dan rohaniwan Franz Magniz Suseno memberi nilai tertinggi untuk Mukti Arto. KY terpaksa hanya meloloskan satu nama karena sesuai kebutuhan MA dan perolehan nilai tertinggi secara akumulasi di seluruh tahapan tes.
"Walau cuma berbeda satu poin, yang tertinggi yang kami ajukan. Tak memandang siapa mereka," kata Imam.
Menurut Imam, Mukti memang memiliki track record dan kemampuan yang tinggi. Beberapa kali Mukti tercatat telah lolos dalam seleksi calon hakim agung hingga pengajuan ke parlemen. Namun hakim tersebut selalu terlempar dalam seleksi di parlemen saat pengajuan calon masih tiga banding satu.
MA meminta delapan hakim agung untuk mengisi kursi kosong yang ditinggal akibat pensiun. Kebutuhan tersebut terdiri dari dua hakim untuk setiap kamar, yaitu Kamar Pidana, Kamar Perdata, dan Kamar Tata Usaha Negara. Selain itu, diperlukan juga satu hakim untuk Kamar Agama dan satu Kamar Militer.
FRANSISCO ROSARIANS