TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman menyatakan penyidik mendapatkan titik terang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013 setelah memeriksa Dahlan Iskan, Kamis, 4 Juni 2015. “Ada dua hal pokok terkait dengan penganggaran yang sifatnya tahun jamak dan sistem pembayarannya,” ujar Adi, Rabu, 5 Juni 2015.
Adi mengatakan, dari keterangan Dahlan, terlihat ada kesalahan dalam sistem pembayaran proyek gardu induk senilai Rp 1 triliun itu. Proyek gardu yang seharusnya dibayar per perkembangan kerja, kata dia, malah dibayar dengan sistem material on set atau per materi. “Ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang,” ujarnya. (Baca: Alasan Jaksa Tetapkan Dahlan Iskan Jadi Tersangka)
Menurut Adi, sistem pembayaran tersebut membuka celah proyek tidak berjalan alias mangkrak. Adi menuturkan penyidik mencoba menelusuri apa saja yang diketahui Dahlan sebagai Direktur Utama PLN waktu itu terkait dengan proyek yang betul-betul mangkrak itu. “Substansinya, apakah dia tahu proyek itu mangkrak?” ujar Adi.
Setelah diperiksa selama sembilan jam di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Dahlan tidak mau berkomentar tentang dua tuduhan korupsi itu. Padahal, sebelum pemeriksaan, Dahlan kepada Tempo berjanji menjelaskan posisinya dalam kasus-kasus itu. “Ini pengalaman menarik, diperiksa pertama kali di usia 64 tahun,” kata Dahlan.
Kejaksaan mengusut kasus ini sejak Juni 2014 karena audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas proyek senilai Rp 1,06 triliun itu diduga merugikan negara senilai Rp 33 miliar. Ketika proyek mulai berjalan, lahan belum dibebaskan dan, dari 21 gardu, hanya lima yang terbangun. (Baca: Tak Cuma Gardu Listrik, Dahlan Dincar Juga Soal Proyek Sawah)
Sudah ada 15 tersangka dalam kasus ini: sembilan dari PLN dan empat dari perusahaan pembuat gardu. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kejaksaan menargetkan membawa sepuluh tersangka kasus itu ke pengadilan bulan ini.
Satu tersangka di antaranya, Ferdinand Rambing, petinggi PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri, perusahaan yang menjadi rekanan proyek itu, sedang menunggu jadwal sidang. “Sembilan tersangka dari PLN saat ini menunggu pembuatan dakwaan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo.
ISTMAN M.P. | ANTON APRIANTO