TEMPO.CO, Surabaya - Yunita alias Enni, 28 tahun, penjual kopi di Pelabuhan Tanjung Perak, sudah lebih dari sepekan ini mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak lantaran menyambi jadi pengedar sabu. Warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, ini harus mendekam di jeruji besi karena mengedarkan sabu kepada anak buah kapal yang bekerja di pelabuhan.
“Yunita dan anak buah kapal kami tangkap saat akan mengantarkan pesanan sabu pada Kamis, 28 Mei 2015, sekitar pukul 14.30,” kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Lily Djafar, Jumat, 6 Juni 2015.
Menurut Lily, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pedagang kopi yang mengedarkan sabu kepada anak buah kapal. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan mengintai di sekitar Pelabuhan. “Tersangka tak berkutik saat petugas menggeledah dan menemukan sabu seberat 0,5 gram,” ujarnya.
Sabu itu, Lily melanjutkan, akan diantarkan kepada para ABK yang memesan. “Yunita memang sedikit mengedarkan sabu, tapi terus-menerus dilakukan,” tuturnya. Lily menjelaskan bahwa Yunita terkenal di kalangan anak buah kapal sebagai pengedar sabu.
Yunita sendiri mengakui, jika ada pesanan dari tengah laut, dia bersedia menyewa perahu untuk mengantarkannya. “Saya dapat tambahan ongkos kalau mengantarkan di tengah laut,” ucapnya.
Menurut keterangan Yunita, sabu itu diperoleh dari Sai, 47 tahun, warga Jalan Pragoto, Surabaya. Sai pun langsung dicokok.
Sai mengaku mendapatkan sabu dari tetangganya sendiri yang bernama Nurul, dan saat ini masih menjadi buronan polisi. “Saya ambil barang itu dari Nurul," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
MOHAMMAD SYARRAFAH