TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan untuk membagikan tunjangan hari raya (THR) dua pekan sebelum Lebaran. Imbauan itu lebih cepat daripada regulasi yang ada.
Hanif mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, THR seharusnya dibayarkan sepekan sebelum Lebaran. ''Regulasinya tetap begitu. Tapi saya mengimbau kalau bisa dua minggu sebelumnya,'' kata Hanif seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2015.
Pemberian THR lebih cepat, kata Hanif, bertujuan untuk mempermudah para pekerja saat mudik. Semakin cepat THR cair, pemudik akan memiliki waktu lebih banyak dalam mempersiapkan mudik mereka.
Untuk memastikan THR benar-benar diberikan kepada para pekerja, Hanif berencana membuka posko pemantauan.
Kalaupun tak menjalankan imbauannya, Hanif berharap para pengusaha tetap memberikan THR sesuai dengan peraturan yang ada. ''Kalau melanggar peraturan, ada sanksinya,'' ujar Hanif.
Menurut Hanif, nominal THR yang diberikan umumnya satu kali gaji. Namun jika bekerja kurang dari setahun, perhitungannya adalah lama bekerja dibagi 12, dikali nominal gaji.
FAIZ NASHRILLAH