TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan sejumlah terpidana mati sudah terbukti mencoba mengulur waktu pelaksanaan eksekusi mati berikutnya. Salah satunya adalah Serge Areski Atlaoui asal Perancis, terpidana kasus pabrik ekstasi Cikandi tahun 2005.
"Saya dengar dia mangkir terus dari persidangan, terbukti kan mereka ini hanya mengulur waktu," kata Prasetyo saat ditemui Tempo di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 6 Juni 2015.
Serge lolos dari hukuman mati 28 April lalu karena mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait Keppres Grasi Jokowi. Namun, Serge dua kali mangkir dari persidangan. Sekalinya datang, kuasa hukumnya meminta penundaan kembali. Sampai saat ini, belum ada keputusan hukum tetap.
Hal senada, kata Prasetyo, berlaku juga dilakukan terpidana narkotika, Freddy Budiman yang ketahuan memiliki 1,4 juta butir ekstasi. Freddy mengaku siap dihukum mati, namun ujungnya menyatakan akan mengajukan grasi dan peninjauan kembali atas kasusnya.
"Bilangnya siap-siap, tapi kemudian PK. Biasalah orang seperti itu,"ujar Prasetyo sambil mengatakan bahwa dia menghormati proses hukum, namun tidak kepada terpidana mati.
Ditanyai soal Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin ke Jogja tahun 2010, Prasetyo mengaku masih menunggu informasi dari Philipina. Sampai saat ini, Kejagung belum menerima update apapun dari proses hukum di sana.
ISTMAN MP