TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso belum dapat memastikan apakah akan menghentikan kasus mandat palsu Partai Golkar atau tidak. Hal ini, kata Waseso, merupakan kewenangan Golkar sepenuhnya untuk mencabut atau melanjutkan laporannya.
"Kalau mereka islah, terus mau damai, saling memaafkan, dan mencabut laporannya, itu jadi pertimbangan kami," katanya saat ditemui usai acara Prakarsa Anak Bhayangkara di Graha Purna Wira, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2015.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka berinisial MJ, S, HB, dan DY dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi saksi dan sejumlah barang bukti hasil penyidikan, MJ dan S melakukan pemalsuan tandatangan sekretaris dan wakil ketua DPD Golkar agar suaranya dianggap sah dalam Munas kubu Agung Laksono itu.
Sedangkan HB merupakan kader Golkar dari Pasaman Barat, Sumatera Barat; serta DY berasal dari Pandeglang, Banten. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2015.
Kasus ini muncul setelah pengurus DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 11 Maret 2015. Laporan itu terdaftar dengan nomor 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Kubu Aburizal menuduh kelompok pendukung Agung Laksono memalsukan dokumen mandat hak suara dalam Musyawarah Nasional Golkar di Ancol, Jakarta Utara, awal Desember 2014. Kubu Aburizal mengklaim ada 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan.
Pemalsuan itu terdiri dari kop surat, tanda tangan kader, dan stempel. Dugaan pemalsuan diketahui karena ada tanda tangan kader yang telah meninggal dunia.
DEWI SUCI RAHAYU