TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan pelaku penipuan via jejaring sosial Facebook yang dilakukan dua narapidana Kelas I Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Pipit Rismanto mengatakan modus pelaku adalah membuat akun Facebook atas nama Andrian Dwicahyo dan mengaku sebagai perwira polisi berpangkat inspektur dua. Dia meminta uang kepada korban berinisial RN, pegawai negeri di Bangka Belitung.
Menurut Pipit, korban dan pelaku sempat berpacaran di dunia maya. Pelaku juga meminta uang kepada korban dengan alasan untuk biaya mengurus mutasi ke Polda Bangka Belitung. "Pelaku juga meminta foto vulgar korban dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak dikirim uang," ucap Pipit di Pangkalpinang, 1 Juni 2015.
Takut dengan ancaman pelaku, korban pun mengirim uang dengan total Rp 30,8 juta. Pipit berujar, tersangka Avit Kurniawan alias Andrian Dwicahyo adalah mantan polisi yang dipenjara 15 tahun karena kasus pembunuhan. Selain Avit Kurniawan, tersangka lain adalah Haryanto alias Abang. Dia merupakan narapidana 11 tahun penjara dalam kasus perampokan bank.
Bersama kedua tersangka, turut ditangkap pelaku lain atas nama Yos Nofita alias Yenny Purnama Sari, istri Haryanto. Namun Yenny diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Tanjung Perak, Surabaya. "Dia masih satu jaringan dengan dua pelaku lain," ujar Pipit.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut bekerja sama dengan Polres Tanjung Perak dan Kepala LP Rajabasa. Barang bukti yang disita adalah 3 telepon seluler, 6 kartu ATM, 1 kartu tanda anggota kepolisian, dan 5 SIM card. Total korban sementara berjumlah 23 orang dengan kerugian Rp 400 juta.
SERVIO MARANDA