Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Dana Hibah Pilgub, Polda Jatim Geledah Bawaslu  

image-gnews
Anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengamankan barang bukti ketika melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur, 1 Juni 2015. ANTARA/M Risyal Hidayat
Anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengamankan barang bukti ketika melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur, 1 Juni 2015. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim. Penggeledahan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus itu terkait korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jatim tahun 2013.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol M Nurochman mengungkapkan, penggeledahan kali ini untuk mencari dan menambah bukti-bukti tambahan. “Sebenarnya tanpa bukti dari sini pun gak masalah untuk meneruskan kasus ini. Tapi untuk lebih memantapkan lagi, menyakinkan lagi, kita melaksanakan penggeledahan," kata dia kepada wartawan di sela-sela penggeledahan, Senin 1 Juni 2015.

Berdasarkan pantauan Tempo, 40 orang petugas Tipidkor Polda Jatim memasuki kantor Bawaslu sekitar pukul 14.15 WIB. Mengenakan rompi Tipidkor Polda, mereka sempat disambut pejabat kecamatan setempat di kantor yang beralamat di Jalan Tanggulangin, Surabaya, Senin 1 Juni 2015.

Tiga tersangka tampak mengikuti proses penggeledahan, yakni Ketua Bawaslu Sufyanto dan dua orang komisioner, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmoko. Di halaman kantor Bawaslu Jatim, penyidik Tipidkor sempat menggeledah mobil Toyota all new Yaris berwarna merah. Mobil bernomor polisi W 355 YA itu miliki komisioner Bawaslu Sri Sugeng Pudjiatmiko.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Tony Surya Putra meminta Sri Sugeng membuka mobil, lalu memerintahkan para penyidik memeriksa seluruh interiornya. Tony menemukan beberapa berkas, kemudian menanyakannya kepada Sri Sugeng. "Ini apa? Dokumen perjalanan dinas kok bisa di sini," tanyanya. Sri berdalih baru saja mencetak dokumen tersebut.

Usai menggeledah selama sekitar 3 jam, penyidik membawa 5 unit CPU dan layar komputer personal, serta puluhan tumpukan dokumen. Tipidkor Disreskrimsus Polda membawa barang-barang bukti itu menggunakan dua mobil untuk diselidiki lebih lanjut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Jawa Timur menerima laporan mengenai dugaan penyimpangan dana hibah Pilgub 2013 sebesar Rp  142 miliar. Laporan tersebut diperoleh dari Samudji Hendrik Susilo, bekas pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur.

Dana yang totalnya Rp 142 miliar itu, kata Hendrik, hanya 80 persennya saja yang digunakan untuk membayar honor anggota dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota. Setelah diaudit oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat sisa dana (silpa) sebesar Rp 4 miliar yang harus dikembalikan. Saat pemeriksaan pada September 2014 diketahui Bawaslu Jawa Timur hanya menyetor Rp 2,4 miliar dari total Rp 4 miliar.

Polda Jatim lantas menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, Sekretaris Amru, Bendahara Gatot Sugeng Widodo, dua orang komisioner Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede. Serta dua orang rekanan yakni Indriyono dan Ahmad Khusaini.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Ilustrasi Polwan. TEMPO/Ifa Nahdi
Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.


Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polda Jawa Timur menitipkan seekor anakan komodo (varanus komodoensis) dan satwa lain ke BKSDA Jawa Timur, Jumat, 29 Maret 2019. Satwa dilindungi ini disita dari komplotan penyelundup yang ditangkap polisi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online


BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

Vanessa Angel berfoto saat menikmati liburannya di The Sakala Resort Bali. Vanessa Angel memulai karier di dunia hiburan sejak tahun 2008. Instagram/vanessaangelofficial
BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.


Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Artis Vanessa Angel (dua dari kiri) membacakan pernyataan setelah keluar dari ruang pemeriksaan Subirektorat Siber Polda Jawa Timur, 6 Januari 2019 setelah diperiksa sejak Sabtu kemarin.  Vanessa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat usai diperiksa penyidik. TEMPO/Kukuh SW
Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.


Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Vanessa Angel berpose di depan mobil mewahnya Porsche Boxster. Sumber: instagram @vanessaangelofficial
Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Unggahan Ahmad Dhani. Instagram
Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.


Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Calon wakil presiden nomornurut 02, Sandiaga Uno, menghadiri deklarasi dukungan Gerakan Nasional Provinsi Banten di GOR Kota Tangeran, Banten, Jumat, 9 November 2018. Ia didampingi musikus Ahmad Dhani, Sang Alang, dan selebritas Fauzi Baadila. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.


Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Ahmad Dhani menghadiri sidang perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.