TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim. Penggeledahan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus itu terkait korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jatim tahun 2013.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol M Nurochman mengungkapkan, penggeledahan kali ini untuk mencari dan menambah bukti-bukti tambahan. “Sebenarnya tanpa bukti dari sini pun gak masalah untuk meneruskan kasus ini. Tapi untuk lebih memantapkan lagi, menyakinkan lagi, kita melaksanakan penggeledahan," kata dia kepada wartawan di sela-sela penggeledahan, Senin 1 Juni 2015.
Berdasarkan pantauan Tempo, 40 orang petugas Tipidkor Polda Jatim memasuki kantor Bawaslu sekitar pukul 14.15 WIB. Mengenakan rompi Tipidkor Polda, mereka sempat disambut pejabat kecamatan setempat di kantor yang beralamat di Jalan Tanggulangin, Surabaya, Senin 1 Juni 2015.
Tiga tersangka tampak mengikuti proses penggeledahan, yakni Ketua Bawaslu Sufyanto dan dua orang komisioner, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmoko. Di halaman kantor Bawaslu Jatim, penyidik Tipidkor sempat menggeledah mobil Toyota all new Yaris berwarna merah. Mobil bernomor polisi W 355 YA itu miliki komisioner Bawaslu Sri Sugeng Pudjiatmiko.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Tony Surya Putra meminta Sri Sugeng membuka mobil, lalu memerintahkan para penyidik memeriksa seluruh interiornya. Tony menemukan beberapa berkas, kemudian menanyakannya kepada Sri Sugeng. "Ini apa? Dokumen perjalanan dinas kok bisa di sini," tanyanya. Sri berdalih baru saja mencetak dokumen tersebut.
Usai menggeledah selama sekitar 3 jam, penyidik membawa 5 unit CPU dan layar komputer personal, serta puluhan tumpukan dokumen. Tipidkor Disreskrimsus Polda membawa barang-barang bukti itu menggunakan dua mobil untuk diselidiki lebih lanjut.
Polda Jawa Timur menerima laporan mengenai dugaan penyimpangan dana hibah Pilgub 2013 sebesar Rp 142 miliar. Laporan tersebut diperoleh dari Samudji Hendrik Susilo, bekas pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur.
Dana yang totalnya Rp 142 miliar itu, kata Hendrik, hanya 80 persennya saja yang digunakan untuk membayar honor anggota dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota. Setelah diaudit oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat sisa dana (silpa) sebesar Rp 4 miliar yang harus dikembalikan. Saat pemeriksaan pada September 2014 diketahui Bawaslu Jawa Timur hanya menyetor Rp 2,4 miliar dari total Rp 4 miliar.
Polda Jatim lantas menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, Sekretaris Amru, Bendahara Gatot Sugeng Widodo, dua orang komisioner Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede. Serta dua orang rekanan yakni Indriyono dan Ahmad Khusaini.
ARTIKA RACHMI FARMITA