TEMPO.CO, Bandung - Setelah divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance akan melakukan ritual buang sial di Situ Cisanti, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Setelah proses administrasi di lapas Kebon Waru, Pak Yance akan lakukan ritual buang sial di hulu Sungai Citarum,” ujar kuasa hukum Yance, Ian Iskandar, kepada Tempo, Senin, 1 Juni 2015.
Pada saat ketua majelis hakim Marudut Bakara mengetuk palu menandai sidang berakhir, Yance yang saat itu duduk di kursi pesakitan langsung melakukan sujud syukur atas putusan hakim. Selain itu, para pendukung Yance yang memadati ruang persidangan bersorak-sorai menyambut keputusan hakim. “Allahu Akbar, hidup Pak Yance,” sorak para pendukung Yance.
Ratusan pendukung Yance yang berada di luar ruang sidang juga melakukan hal yang sama. Mereka terus meneriakkan yel-yel dukungan terhadap politikus Partai Golongan Karya itu. Bahkan, ada salah satu pendukung Yance yang mencukur habis rambutnya di pelataran parkir Pengadilan Negeri Bandung.
Tak terkecuali anggota DPR RI yang juga merupakan politikus Partai Golongan Karya, Ceu Popong. Ia sengaja hadir ke PN Bandung untuk mendukung kerabatnya itu. Ia mengatakan keputusan hakim membebaskan Yance dari tuntutan merupakan keputusan yang benar.
Yance terbebas dari hukuman atas dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan ganti rugi tanah proyek PLTU Sumur Adem Kabupaten Indramayu.
Majelis hakim Tipikor Bandung memutuskan Yance tidak terbukti melakukan upaya melawan hukum dalam proyek pembebasan lahan PLTU Sumur Adem. Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Yance dengan hukuman penjara 1,6 tahun dan denda Rp 200 juta.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yance tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa dan memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan, juga memulihkan hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” ujar ketua majelis hakim Marudut Bakara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 1 Juni 2015.
IQBAL T. LAZUARDI S