TEMPO.CO, Yogyakarta - Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rokhmat Wahab mengatakan penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan bukanlah kebijakan yang tepat. Dia khawatir penghapusan skripsi justru akan menurunkan kualitas sarjana di Indonesia. "Pendidikan harus ada target, jangan memanjakan peserta didik karena masalah teknis," kata Rokhmat kepada Tempo, 28 Mei 2015.
Dia berpendapat selama ini tugas penyusunan skripsi mampu mendidik calon sarjana untuk berpikir sistematis. Dengan menulis skripsi, kata Rokhmat, mahasiswa mampu memahami bidang akademiknya secara lintas mata kuliah. "Setiap sarjana harus punya pemikiran komprehensif dan keterampilan riset," ujarnya.
Rokhmat mengatakan penghapusan skripsi berpotensi menurunkan daya saing sumber daya manusia di Indonesia. Hal ini, kata dia, berisiko menurunkan gairah riset di kalangan mahasiswa saat persaingan global untuk kemajuan sains semakin ketat.
Pemberlakuan kewajiban skripsi, menurut dia, merupakan otonomi akademik setiap kampus, baik negeri maupun swasta. Otonomi ini, kata dia, mendapat jaminan dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga tidak perlu dicampuri oleh kementerian.
Rokhmat mengatakan respons terhadap maraknya ijazah palsu dan skripsi jiplakan tidak semestinya diselesaikan dengan solusi yang melupakan substansi tujuan akademik. Dia menganggap kasus-kasus itu hanya perlu pengawasan lebih ketat.
Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Edi Suwandi Hamid, yang mengatakan penentuan skripsi merupakan wilayah otonomi kampus. Selama ini, kata dia, tidak ada aturan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang mewajibkan skripsi untuk kelulusan mahasiswa. "Itu mutlak ada di kewenangan masing-masing kampus," kata Edi.
Edi berpendapat setiap kampus, baik negeri maupun swasta, bisa saja tidak mewajibkan penyusunan skripsi bagi calon sarjana. Dia mencontohkan skripsi bisa saja diganti dengan tugas kuliah lapangan yang mewajibkan adanya penulisan laporan atau syarat lainnya. "Beberapa kampus negeri ada yang sudah memberlakukan syarat kelulusan tanpa skripsi.”
ADDI MAWAHIBUN IDHOM