TEMPO.CO, Yogyakarta - Peneliti Institute Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, Arie Sudjito mendesak pemerintah kabupaten membantu pemerintah desa agar segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Saat ini, sebagian desa banyak yang belum merampungkan APBDes sehingga laju penyerapan jatah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) melambat. "Kabupaten harus melakukan supervisi, jangan malah menakut-nakuti pemerintah desa," kata Arie, Minggu 31 Mei 2015.
Arie berpendapat implementasi UU Desa akan berjalan lancar apabila Pemerintah Kabupaten serius mengawal pemerintah desa menjalankan semua agendanya. Selama ini Undang-undang Desa tak hanya bicara masalah dana, tapi juga pengelolaan aset, tata pemerintahan, urusan pelayanan publik hingga demokrasi desa. Tapi, menurut Arie, akibat supervisi dari kabupaten minim, implementasi UU Desa menjadi lambat dan malah terjebak melulu ke isu dana.
Dia optimistis, apabila pemerintah desa mau kreatif dan mendapatkan supervisi secara aktif dari pemerintah kabupaten, anggaran akan cepat terserap. Arie memperkirakan jatah Dana Desa sebesar Rp 1 miliar sekalipun bisa cepat terserap.
Saat ini, Dana Desa yang hanya sebesar Rp 270 juta tak kunjung terserap karena pemerintah desa dibayangi oleh mekanisme penganggaran yang rumit. Arie mengatakan supervisi pemerintah kabupaten perlu dilakukan dengan berkomitmen membantu banyak urusan di desa, mulai dari penyusunan regulasi, sistem pengelolaan anggaran, tata kelembagaan pemerintahan, arah orientasinya dan lainnya.
Arie mengingatkan, implementasi UU Desa akan justru banyak membantu penuntasan beragam urusan yang selama ini membebani pemerintah kabupaten. "Kabupaten jadi kunci implementasi UU Desa, ditambah lagi provinsi dan kementerian harus serius mengawal agenda pelaksanaannya," kata Arie.
Adapun Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan penyusunan APBDes di semua desa akan mempercepat proses penyerapan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang sudah masuk ke penganggaran pemerintah kabupaten.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM