TEMPO.CO, Jakarta - Pengunggah video mesum bocah berumur antara enam dan tujuh tahun yang menggemparkan belakangan ini adalah remaja berusia 18 tahun. Pemuda berinisial MSA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berencana kuliah di salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur.
"MSA juga bekerja sebagai penjaga warung Internet, jadi memang sudah terbiasa dan tahu cara meng-upload-nya," ujar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Mohamad Nur Rohman kepada wartawan di kantornya, Jumat, 29 Mei 2015.
MSA, yang ditangkap oleh polisi di Kabupaten Trenggalek, mendapatkan video mesum tersebut dari temannya. Setelah itu, dia mengunggahnya ke blog miliknya dan kemudian mengirimkan tautan video tersebut ke akun Facebook miliknya.
"Tersangka mendapatkannya dari temannya satu komunitas yang memang membuat video-video mesum seperti itu," ujar Nur.
Alasan MSA mengunggah video tersebut yakni mendapatkan sejumlah uang. Menurut Nur, MSA akan mendapatkan uang berdasarkan jumlah orang yang mengeklik Like setelah melihat video yang diunggahnya. "Dari meng-upload itu dia sudah mendapatkan uang sekitar 900 ribu," kata Nur.
Tapi, saat menjawab pertanyaan wartawan, MSA mengatakan mengunggah video porno bocah itu hanya untuk bermain-main. "Cuma iseng," kata MSA, yang kemudian langsung digelandang polisi.
Sebelumnya, polisi menangkap pemuda yang diduga sebagai pengunggah video mesum yang dilakukan oleh dua anak berumur sekitar delapan tahun. Penangkapan tersebut dilakukan tim Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Dalam video mesum tersebut terdapat dua bocah yang melakukan hubungan layaknya suami-istri di sebuah kebun dengan banyak pepohonan di sekitarnya. Saat dua anak tersebut melakukan hubungan orang dewasa itu, empat teman mereka asyik menyaksikan.
EDWIN FAJERIAL