Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Motif Tersangka Mengunggah Video Mesum Bocah  

image-gnews
TEMPO/Arnold Simanjuntak
TEMPO/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.COSurabaya – Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang pemerannya anak-anak di media sosial. Polisi pun berhasil menangkap pelaku pengunggah dan mengungkap motifnya. Menurut polisi, motif MSA, tersangka pengunggah video adegan itu, adalah ekonomi. Sebab, dengan mengunggah video porno itu ke Internet, MSA akan mendapatkan uang berdasarkan jumlah orang yang mengeklik suka (like) setelah melihat tayangan gambarnya.

"Inisial tersangka bukan SR, seperti yang kami sebutkan kemarin, melainkan MSA. Dia awalnya mengunggah video itu ke sebuah blog lalu mengirimkan link ke akun Facebook. Ketika ada yang memberi tanda like, dia mendapat sekitar nol koma sekian dolar setiap like-nya. Kalau dirupiahkan, sudah dapat Rp 900 ribu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Moh. Nur Rohman, Jumat, 29 Mei 2015.

MSA, menurut Nur, memperolah video tersebut dari temannya. Dua minggu lalu, MSA mengunggah video tersebut ke blog miliknya yang kemudian ditautkan ke akun Facebook. "Tersangka mendapatkan rekaman video itu dari temannya satu komunitas yang memang pembuat video-video seperti itu," tutur Nur.

Menurut Nur, video itu dibuat sekitar tiga tahun lalu di Madiun, Jawa Timur, dengan pemain anak-anak berusia 6-8 tahun. Anak-anak tersebut kemudian diarahkan oleh beberapa teman MSA untuk beradegan mesum. "Tentang teman-teman tersangka yang membuat video itu, masih kami selidiki," ujarnya.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 45 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda yang paling banyak Rp 1 miliar. MSA sendiri berdalih mengunggah video tersebut hanya untuk iseng-iseng. "Cuma iseng aja," kata MSA, yang langsung digelandang polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus tayangan video mesum bocah yang sempat menghebohkan beberapa hari terakhir ini terungkap setelah MSA diringkus Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kamis dinihari, 28 Mei 2015. Dalam tayangan berdurasi 4 menit 8 detik itu, tampak dua anak berusia sekitar 8 tahun melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.

Adegan tak senonoh itu dilakukan di sebuah kebun dengan banyak pepohonan di sekitarnya. Saat dua anak tersebut melakukan hubungan intim, empat temannya asyik menyaksikan.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

28 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

35 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

49 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

50 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

50 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

51 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

56 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

57 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.


Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

31 Januari 2024

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

Kakek lansia berusia 60 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah di kontrakannya, Cipadu, Kota Tangerang