TEMPO.CO, Tuban - Aris Setianto, 22 tahun, kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur. Aris dipenjara karena diduga menganiaya dan memperkosa kekasih temannya sendiri di pematang sawah.
Kepala Kepolisian Sektor Palang, Ajun Komisaris Murni Kamari, mengatakan kasus ini bermula saat Bunga, 15 tahun (bukan nama sebenarnya) mengalami kecelakaan saat berboncengan dengan sepeda motor bersama pacarnya di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban, Senin 25 Mei 2015. Dalam kecelakaan itu, Bunga mengalami luka-luka di kaki dan tangan karena terjatuh.
Mengetahui Bunga terluka, Aris yang kebetulan melintas dan merupakan teman dari pacar Bunga, kemudian membawanya ke Puskesmas Palang. Setelah dari Puskesmas, Aris kemudian mengantar Bunga ke rumah nenek pacarnya yang letaknya masih di Desa Karangagung, Kecamatan Palang.
Usai memberitahu keluarga kalau pacar Bunga mengalami kecelakaan, Aris lalu mengantar Bunga pulang ke rumah dengan berjalan kaki karena rumah Bunga masih satu desa dengan nenek pacarnya. Saat perjalanan pulang, Aris dan Bunga melewati pematang sawah.
Saat itu, hari sudah petang. Aris tiba-tiba memukul bunga dengan batu hingga pingsan. Melihat Bunga tak berdaya, Aris memperkosa dan mengambil telepon selularnya. Aris lantas pergi meninggalkan Bunga di pematang sawah.
Beberapa jam kemudian Bunga siuman. Dalam kondisi gelap dan berada di pematang sawah, Bunga pulang sendirian. Tak ada satupun warga yang mengetahui keberadaan Bunga sampai dia tiba di rumah.
Pada pagi harinya, Bunga melaporkan kasus ini ke Kantor Kepolisian Sektor Palang. Polisi lantas memburu Aris dan menangkap pemuda itu, tak jauh dari rumahnya di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Tuban.
Murni mengatakan, polisi masih mencari telepon selular Bunga. "Tersangka mengaku membuang telepon itu ke sawah," ujar Murni, Rabu 27 Mei 2015.
Aris dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76d Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aris terancam hukuman 5-15 tahun penjara.
SUJATMIKO