TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tak khawatir jika nantinya banyak pegawai negeri sipil yang dicopot karena memiliki ijazah palsu. Yuddy pun tak takut bakal banyak jabatan yang kosong akibat ditinggalkan oleh PNS pemilik ijazah palsu.
"Gampang saja, masih banyak orang lain yang bisa mengisi posisi tersebut," kata Yuddy di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2015.
Menurut Yuddy, ijazah sarjana palsu sangat merugikan pemerintah. Sebab, pemerintah memberikan gaji kepada PNS yang sebenarnya tak pantas menduduki sebuah jabatan.
Untuk mengatasi persoalan ijazah palsu, Menteri Yuddy hari ini telah mengirim surat edaran kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Yuddy meminta inspektorat seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengecek keabsahan ijazah sarjana setiap pegawainya.
"Pengecekan ini ditujukan ke seluruh PNS, termasuk pejabat hingga tingkat eselon satu," kata Yuddy.
Menteri Yuddy meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di seluruh daerah membantu inspektorat bekerja mengecek keaslian ijazah sarjana seluruh pegawai negeri. Yuddy juga memerintahkan seorang deputi dari kementeriannya untuk memonitor proses pengecekan ijazah.
Yuddy mengatakan pegawai negeri atau pejabat yang ketahuan punya ijazah palsu akan diberi sanksi administratif. Hukuman tersebut berupa pencopotan jabatan dan diturunkan pangkat satu tingkat. Mekanisme pemberian hukuman dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara. "Mereka (pegawai negeri atau pejabat) tidak bisa mengelak lagi karena sudah ada bukti kuat," kata Yuddy.
INDRA WIJAYA