TEMPO.CO, Banda Aceh - Kejaksaan Agung saat ini masih mengevaluasi eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba yang sudah dilakukan dalam dua tahap. Jadwal gelombang ketiga eksekusi mati belum direncanakan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung M. Prasetyo kepada wartawan di Banda Aceh. "Kita tuntaskan dulu (yang sebelumnya), baru kemudian kita berpikir tahapan eksekusi (tahap ketiga) dilaksanakan. Sedang dievaluasi," kata Prasetyo seusai kegiatan bersama para jaksa di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa, 26 Mei 2015.
Menurut Prasetyo, evaluasi perlu dilakukan setelah dua tahap eksekusi mati terhadap para gembong narkoba usai. "Mencermati satu per satu tahapan, untuk mengetahui apa nantinya kekurangan yang perlu diperbaiki," ucapnya.
Prasetyo menambahkan, Kejaksaan Agung sedang mendata siapa saja terpidana mati yang akan masuk jadwal eksekusi tahap ketiga. Juga menunggu kelarnya proses hukum yang masih ditempuh para terpidana.
Prasetyo menegaskan, semua langkah hukum yang menjadi hak terpidana sebelum eksekusi mati harus benar-benar tuntas. "Diharapkan nantinya tidak ada masalah sekecil apa pun yang tersisa," kata Prasetyo.
Ihwal hak asasi manusia, Prasetyo menyatakan berjanji siap menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi berat masa lalu agar Indonesia tak tersandera dan dicap sebagai negara yang suka melanggar HAM. "Kita mendapatkan stigma sebagai bangsa yang suka melanggar HAM. Ini akan kita selesaikan," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, penyelesaian kasus HAM sedikit terhambat antara lain karena kasus itu sudah lama terjadi dan penegak hukum kesulitan menemukan bukti, saksi kunci, dan tersangka.
ADI WARSIDI