TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto Kota masih mengembangkan penyelidikan bisnis prostitusi online yang dikendalikan muncikari bernama Akhmad Fakhrudin alias Udin, 37 tahun, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Hal ini termasuk mencari tahu siapa saja pelanggan atau pengguna jasa yang ditawarkan Udin melalui media sosial BlackBerry Messenger (BBM).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Udin sudah lama menjalankan bisnisnya dan pelanggannya tidak hanya dari Kota Mojokerto. Selain kalangan warga biasa, pelanggan atau pengguna jasa prostitusi yang dijalankan Udin diduga berasal dari kalangan pengusaha dan pejabat.
”Masih kami kembangkan. Kami akan panggil beberapa orang yang pernah menggunakan jasa tersangka untuk mendapatkan data mengenai bisnis yang dijalankan tersangka,” tutur Wakil Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Komisaris Husein Abu Bakar, Rabu, 27 Mei 2015.
Tarif berhubungan intim yang diberlakukan Udin dan sejumlah perempuan yang bekerja sama dengannya tergolong kelas menengah ke atas untuk ukuran Kota Mojokerto. “Tarifnya Rp 1-2 juta,” kata Husein. Rata-rata perempuan penjaja seks komersial tersebut adalah wanita pemandu lagu di tempat-tempat karaoke. Usianya pun tergolong masih muda, berkisar 20-30 tahun.
Udin bersama satu wanita penjaja seks yang bekerja sama dengannya serta pria pengguna jasanya ditangkap di sebuah hotel di Kota Mojokerto, 20 Mei 2015. Namun polisi baru merilis kasus ini hari ini. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, tisu dengan ceceran cairan sperma, dan handuk serta seprai kamar hotel.
Udin enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai pelanggannya yang juga dari kalangan pejabat. Ia hanya menjawab profil perempuan yang bekerja sama dengannya sebagai pekerja seks komersial. “Rata-rata memang purel atau penyanyi,” kata dia singkat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP mengenai pekerjaan asusila dengan ancaman pidana penjara maksimal 16 bulan. Sayangnya, polisi belum menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat tersangka. “Belum (menggunakan ITE), kami dalami dulu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Maryoko.
ISHOMUDDIN