TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit menganggap lambannya pencairan dana desa adalah kesalahan bupati/wali kota yang malas membuat peraturan.
Untuk diketahui, salah satu syarat mencairkan dana desa adalah adanya peraturan bupati/wali kota tentang bagian dana per desa. Syarat lainnya adalah adanya peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Baca Juga:
Supit menduga malasnya para bupati/wali kota ini akibat dari sudah dekatnya Pemilihan Kepala Daerah secara serempak. Ia mengatakan ada 267 kabupaten yang akan melaksanan pilkada. “Padahal mereka tinggal melakukan perbup yang sama saat pencairan PMPN ditambahin sedikit,” kata dia saat dihubungi, Minggu 24 Mei 2015.
Padahal, menurut Supit, pencairan dana desa sangat mendesak untuk menggerakkan ekonomi daerah. Uang yang beredar di desa, kata dia, sangat penting untuk menstimulasi ekonomi dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Supit, sosialisasi tentang dana desa sudah cukup memadai. Desa-desa, kata dia, seharusnya sudah tahu dan pasti terus mendesak bupati/walikotanya. Namun, kebanyakan desa tak tahu persis mekanisme pencairan dana secara rinci. “Jadi mereka menuntut saja tanpa tahun letak masalahnya di mana,” kata dia.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melaporkan hingga 19 Mei lalu, dana desa yang sudah cair baru Rp 3,8 triliun. Jumlah ini baru 16 persen dari total dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2015 Rp 20,8 triliun.
Berdasarkan mekanismenya, dana desa akan dicairkan 3 tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen yang pencairannya paling lambat minggu kedua April setelah Pemda menyampaikan Perda APBD dan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian dana per desa. Hingga saat ini, pencairan tahap 1 baru mencapai 45 persen. “Masih ada 229 daerah yang belum menetapkan perbub/walikota,” kata dia.
Pencairan tahap kedua sbesar 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus, setelah Pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I tahun berjalan. Ketiga, sebesar 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober setelah Pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I tahun berjalan.
TRI ARTINING PUTRI