TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal yang memimpin sidang, Haswandi, mengatakan perkara Hadi Poernomo tidak termasuk tindak pidana korupsi.
"Mengabulkan praperadilan untuk sebagian. Menetapkan penyidikan oleh termohon sebagaimana penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah. Oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum penyidikan," kata Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015.
Haswandi juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Haswandi menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan KPK tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan perkara pajak adalah hukum khusus, bukan ketentuan pidana. Dia juga mempertimbangkan perkara Hadi adalah pidana administratif, bukan pidana korupsi.
Pertimbangan lainnya, Haswandi mengatakan, KPK tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri (independen) yang bukan penyelidik atau penyidik dari instansi sebelumnya. Karena itu, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik independen tidak berkekuatan hukum.
Hadi Poernomo menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan rekomendasi permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999. Kasus ini bermula ketika BCA mengajukan permohonan keberatan pajak sekitar 2003.
Atas keberatan pajak ini, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) melakukan telaah yang hasilnya mengusulkan Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Namun Hadi Poernomo selaku Direktur Jenderal Pajak justru memutuskan sebaliknya.
Hadi memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan tersebut sehingga permohonan keberatan pajak BCA dikabulkan. Keputusan yang mengabulkan permohonan pajak tersebut diterbitkan Hadi sehari sebelum jatuh tempo bagi Ditjen Pajak untuk menyampaikan putusannya atas permohonan BCA tersebut. Dengan demikian, Direktur PPh tak punya waktu memberikan tanggapan atas putusan Hadi itu.
Hadi beralasan pengabulan permohonan dari BCA lantaran adanya koreksi fiskal pemeriksa pajak senilai Rp 5,5 triliun. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun dibatalkan.
LINDA TRIANITA