TEMPO.CO, Semarang - Partai Keadilan Sejahtera mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia terkait dengan penanganan pengungsi Rohingya. Anggota Komisi Agama DPR RI dari Fraksi PKS, Fikri Faqih, menyatakan Presiden Joko Widodo melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial untuk menangani pengungsi Rohingya.
“Meski baru bersifat fisik, PKS mengapresiasi,” kata Fikri dalam siaran pers di Semarang, Senin, 25 Mei 2015.
Fikri, yang juga menjabat Ketua PKS Jawa Tengah, menyatakan, sesuai aturan, jika ada anak telantar, negara punya kewajiban memberikan jaminan. Aturan tersebut, kata Fikri, mulai dari Konvensi Hak anak Nomor 44 Tahun 1989 Pasal 2-4, Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang ratifikasi Konvensi Hak Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Fikri menyatakan, meski belum meratifikasi konvensi hak anak itu, pemerintah Indonesia harus menampung pengungsi. Fikri meminta agar penanganan pengungsi Rohingya dilakukan secara komprehensif. Pemerintah harus melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Komisi Perlindungan Anak untuk memenuhi hak dasar anak sesuai dengan Convention on the Rights of the Child Pasal 22 point 1 dan 2.
PKS juga meminta pemerintah memenuhi semua hak dasar anak yang dijamin dalam Convention on the Right of the Child. “Terutama perlindungan anak terhadap kekerasan, traumatik psikologis, dan keberlangsungan pendidikan,” ujarnya.
Hingga saat ini, jumlah pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia sebanyak 11.941 orang. Sedangkan yang ada di Aceh berjumlah 1.722 jiwa, terdiri atas 1.239 laki-laki, 244 perempuan, dan 238 anak-anak.
ROFIUDDIN