TEMPO.CO, Makassar - Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar sepakat mengeluarkan fatwa bahwa hukum membuang sampah sembarangan haram. MUI Makassar mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memperlakukan sampah. "Buanglah sampah pada tempatnya," kata Ketua MUI Kota Makassar Baharuddin Syafar seusai pembahasan hukum membuang sampah di Balai Kota Makassar, Senin, 25 Mei 2015.
Dia menyebutkan dasar fatwa haram ini adalah Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya ungkapan bahwa kebersihan adalah bagian dari iman, sehingga orang yang berusaha membersihkan diri dan lingkungan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. "Sebaliknya, yang membuang sampah di sembarang tempat berdosa," ucap Baharuddin.
Dalam Islam, Baharuddin menegaskan, perintah menjaga kebersihan sudah sangat jelas. Bahkan dalam setiap buku fikih hal pertama yang dibahas adalah persoalan kebersihan serta cara membersihkan yang benar. "Bahkan jenis air yang boleh digunakan untuk membersihkan sudah diatur," katanya.
Menurut dia, pengeluaran fatwa ini adalah terobosan yang dilakukan MUI Makassar. MUI pusat dan MUI di tingkat wilayah belum mengeluarkan fatwa haram membuang sampah sembarangan. "Semoga warga Makassar bisa sadar dan mau menjaga kebersihan lingkungannya," ucapnya.
Baharuddin mengingatkan, fatwa haram ini tak bisa disangkutpautkan dengan program Wali Kota Makassar tentang kebersihan, yakni Makassar ta Tidak Rantasa. Dia khawatir ada kesalahpahaman bahwa fatwa ini dikeluarkan untuk mendukung program itu. "Karena sejak Islam hadir di muka bumi, perintah untuk menjaga kebersihan sudah ada. Jadi program Wali Kota adalah realisasi dari ajaran Islam," katanya.
Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar Muammar Bakry menambahkan, fatwa ini murni hasil pemikiran ulama di Makassar. "Sampai sekarang MUI Makassar sudah mengeluarkan sekitar sepuluh fatwa. Kebanyakan fatwa yang sifatnya khilafiah atau perbedaan pendapat," tuturnya.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto mengatakan fatwa MUI bersifat mengatur hubungan manusia dengan Allah. Menurut dia, pemerintah Makasar menyambut baik fatwa itu dan tetap berkomitmen menegakkan peraturan daerah tentang sampah. "Sanksi Rp 50 juta bagi yang membuang sampah sembarangan akan kami jatuhkan," katanya.
MUHAMMAD YUNUS