TEMPO.CO, Malili - Rumah milik Kaharuddin, 43 tahun, di Desa Manurung, Kecamatan Malili, dirusak tujuh orang, Sabtu, 23 Mei 2015. Jendela dan tiga lemari yang ada di dalam rumah rusak.
“Saya diancam mau diparangi kalau banyak bicara. Mereka kemudian masuk ke rumah dan mencari suami saya. Karena tidak ketemu, mereka merusak jendela dan lemari,” kata istri Kaharuddin, Nurmiati, 41 tahun, Minggu, 24 Mei 2015.
Nurmiati berujar, para pelaku mengendarai mobil bak terbuka serta membawa parang, tombak, dan batu. Mereka kemudian masuk ke rumah dan mencari Kaharuddin.
Selain diancam pakai parang dan tombak, korban dicekik lehernya. Salah satu pelaku dikenal Nurmiati karena masih kerabat dekat. “Suami saya dituduh memperkosa anaknya yang masih berumur 3 tahun. Makanya dia datang mengamuk dan mau membunuh suami saya,” ucapnya.
Untung, saat kejadian itu, Kaharuddin bisa menyelamatkan diri dan bersembunyi di rumah tetangganya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Timur Ajun Komisaris Nur Adnan Saleh menuturkan para pelaku sudah diproses dan dikenai Pasal 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan secara bersama-sama.
“Pelaku adalah orang tua korban yang diduga dicabuli Kaharuddin. Laporannya juga sedang kami proses,” kata Adnan.
HASWADI