Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mungkinkah Mary Jane Lolos dari Peluru Regu Tembak?  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Mary Jane Fiesta Veloso (tengah) di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 3 Maret 2015. REUTERS/Ignatius Eswe
Mary Jane Fiesta Veloso (tengah) di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 3 Maret 2015. REUTERS/Ignatius Eswe
Iklan

TEMPO.COJakarta - Nasib terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, bergantung pada hasil pengusutan kasus perdagangan manusia dan penyelundupan narkotik yang menjerat perempuan yang diduga merekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio. Maria Kristina dan kekasihnya, Julius Lacanilao, sudah ditahan kepolisian Filipina.  

Jika dari pengusutan tersebut terbukti Mary Jane tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang menjerat Maria Kristina, penyelundup 2,6 kilogram heroin ke Yogyakarta pada 2010 itu memiliki amunisi untuk menyatakan Mary Jane tidak pantas dihukum mati. (Baca: Isi Surat Pemerintah Filipina Soal Kasus Mary Jane)

Pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengaku tengah mengkaji segala upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan. Targetnya, Mary Jane terbebas dari hukuman mati. Namun, menurut Agus, upaya hukum itu kemungkinan bukanlah peninjauan kembali, karena Mary Jane sudah mengajukan PK sebanyak dua kali. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan tak sulit mementahkan argumen Mary Jane jika mengajukan PK lagi. "Misalkan, dia mengajukan PK ketiga kalinya, kami siap memberi kontra argumen dengan mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung. Ini lho, kamu sudah PK dua kali," ujar Tony, Sabtu, 24 Mei 2015. (Baca pula: Filipina Salah Alamat Kirim Surat Soal Mary Jane)

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 membatasi upaya PK untuk kasus pidana hanya satu kali. Hal itu berkaca dari banyaknya terpidana mati kasus narkotik yang mengajukan PK berkali-kali meskipun pengajuan itu tanpa novum yang jelas untuk menghindari eksekusi mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tony menuturkan peluang Mary Jane lolos dari hukuman mati kemungkinan ada melalui upaya grasi. Namun hal itu pun tak mudah. Alasannya, grasi adalah keputusan final yang merupakan hak prerogatif presiden. "Itu tergantung pada Pak Jokowi, karena hal tersebut hak prerogatif beliau," ucapnya. (Simak: Peluang Hidup Terpidana Mati di Tangan Jokowi)

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan batas pengajuan grasi dibahas dalam Pasal 2. Pasal 2 ayat 3 UU tersebut menyatakan permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, kecuali terpidana yang ditolak permohonan grasinya tidak dieksekusi dalam jangka waktu dua tahun. 

Undang-undang itu juga menyebutkan terpidana yang pernah diberi grasi berupa pengurangan hukuman dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup dapat mengajukan grasi setelah lewat dua tahun. Namun beleid tentang perubahan atas UU Grasi mengatakan batasan mengajukan grasi berubah. Syarat grasi lebih dari sekali tak lagi dicantumkan dan digantikan dengan pernyataan grasi hanya boleh dari sekali. (Baca: MA Buka Peluang Peninjauan Kembali Mary Jane)

ISTMAN M.P.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

2 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

23 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

31 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

36 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

37 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

37 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

40 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati