TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Pemerintah Philipina bahwa status terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso tak akan berubah apapun hasil persidangan perekrutnya, Maria Krisitina Sergio, nanti. Namun, kata ia, bukan berarti tak ada peluang bagi Mary Jane untuk bebas dari hukuman mati.
"Bisa saja dia mengajukan permintaan grasi lagi. Setahu saya itu tak dibatasi. Kalau grasi, keputusan ada di tangan Presiden Joko Widodo nantinya,"ujar Tony kepada Tempo, Sabtu, 23 Mei 2015.
Mary Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika seberat 2,6 kilogram heroin ke bandara Adi Sucipto, Jogjakarta, pada tahun 2010 lalu. Eksekusinya pada tanggal 28 April 2015 ditunda akibat orang yang diduga merekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke Kepolisian Philipina. Pemerintah Philipina meminta penundaan karena keterangan Mary Jane diperlukan untuk penyelidikan kasus human trafficking dan peredaran narkotika oleh Sergio.
Selain mengajukan grasi, kata Tony, Mary Jane bisa juga menggunakan hasil persidangan Sergio nanti sebagai novum apabila menguntungkannya. Novum adalah bukti baru yang menjadi syarat untuk mengajukan peninjauan kembali.
Namun, menurut Tony, sulit bagi Mary Jane untuk bisa melakukan peninjauan kembali lagi meskipun sudah ada novum. Alasannya, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali, upaya hukum luar biasa itu hanya bisa dilakukan sebanyak sekali untuk kasus pidana. Mary Jane tercatat sudah melakukan peninjauan kembali dua kali dan dua-duanya digagalkan Mahkamah Agung karena tak mengandung novum.
"Misalkan dia peninjauan kembali untuk ketiga kalinya nanti, kami siap memberikan kontra argumen dengan mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung. Ini lho, kamu sudah PK dua kali,"ujar Tony mengakhiri.
ISTMAN MP