Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban HAM Masa Lalu Menggugat ke MK  

image-gnews
Para simpatisan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan yang melakukan aksi Kamisan memajang slogan kasus kasus HAM yang belum terselesaikan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jakarta (20/3). Aksi ke-346 yang bertepatan dengan 16 tahun KontraS itu menunjuk belum tuntas penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu sebagai salah satu penyebab kasus-kasus kekerasan bermunculan terus. ANTARA/Fanny Octavianus
Para simpatisan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan yang melakukan aksi Kamisan memajang slogan kasus kasus HAM yang belum terselesaikan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jakarta (20/3). Aksi ke-346 yang bertepatan dengan 16 tahun KontraS itu menunjuk belum tuntas penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu sebagai salah satu penyebab kasus-kasus kekerasan bermunculan terus. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.COJakarta - Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu melayangkan gugatan terhadap Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Para korban yang diwakili Paian Siahaan dan Ruyati Darwin meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsiran tambahan terhadap frasa "kurang lengkap" dalam pasal tersebut.

"Harapannya bukan membatalkan pasal, tapi menambah penafsiran. Sehingga, ketika berkas kasus HAM masa lalu dikembalikan dari Kejaksaan Agung ke Komisi Nasional HAM, ada ukuran dan syarat yang jelas," kata Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan Haris Azhar, yang juga anggota tim kuasa hukum, Kamis, 21 Mei 2015.

Ia menyatakan putusan MK nantinya diharapkan menjadi pegangan bagi Kejaksaan dan Komnas HAM dalam menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus HAM masa lalu. Selama ini, para korban dirugikan secara konstitusi karena harus menunggu proses saling lempar tanggung jawab di antara dua lembaga tersebut.

"Selama 13 tahun Jaksa Agung menggunakan pasal itu sebagai dalih tak bisa menindaklanjuti berkas. Frasa itu jadi dasar drama bolak-balik berkas," ujar kuasa hukum Korban HAM Masa Lalu, Tioria Pretty Stephanie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 20 ayat 3 berisi aturan, ketika penyidik berpendapat hasil penyelidikan masih kurang lengkap, maka berkas dikembalikan kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dalam kurun waktu 30 hari sejak berkas tersebut diterima. Penyelidik kemudian wajib melengkapi kekurangan tersebut karena ada frasa "kurang lengkap" oleh penyidik yang dalam kasus ini adalah Kejaksaan. 

Menurut Tioria, frasa tersebut juga jadi dasar impunitas untuk menindaklanjuti berkas hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan. Bolak-balik berkas ini mengakibatkan kerugian bagi para korban dan keluarganya. MK diminta menafsirkan secara lebih detail soal kriteria "kurang lengkap" yang bisa diklaim penyidik atau Kejaksaan.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.


Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

7 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Pakar menyebut MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.


Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

9 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

11 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

11 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

12 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

12 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

12 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

14 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

23 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.