Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal ISIS, Napi Umar Patek: Jangan di Indonesia

image-gnews
Terpidana kasus terorisme, Umar Patek (kedua kanan) membawa bendera ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. ANTARA FOTO
Terpidana kasus terorisme, Umar Patek (kedua kanan) membawa bendera ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO , Sidoarjo: Terpidana bom Bali 1 Tahun 2002 Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek hari ini menjadi pengibar bendera dalam upacara Hari Bangkitan Nasional ke 107. Ini  merupakan bentuk cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain mengibarkan bendera, Umar Patek  juga  mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh Lembaga Pemasyarakatan 1 Surabaya di Porong.

"Semua itu saya lakukan tanpa paksaan dan sebagai bentuk komitmen saya," ujar dia dengan mimik serius.

Umar kemudian mengucapkan terima kasih kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya Heri Prasetyo dan seluruh petugas lapas Porong yang mendampingi dan membimbingnya setiap hari. Selain itu, dia juga berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjadi pasukan pengibar bendera saat upacara Hari Kebangkitan Nasional. "Alhamdulillah kami dapat menjadi akrab," ujar Umar.

Umar kemudian menjelaskan bahwa sebetulnya dia tidak ingin memerangi sesama warga Indonesia yang tidak menjajah dan mendzolimi umat Islam. Menurutnya, jihad fisabilillah yang dipercayanya adalah sebuah tindakan berperang melawan kaum-kaum yang mendzolimi umat Islam di sebuah negara.  "Misi jihad saya selalu melakukannya di negara lain yang Islamnya dijajah tidak di negara sendiri," ujar dia.

Umar menceritakan bahwa dia  hanya tinggal selama tiga tahun Indonesia. Dimulai pada bulan Desember 2000 sampai bulan November 2002 dan pada Juni 2009 hingga Agustus 2010. "Selebihnya saya berada di luar dan ini menunjukan bahwa saya banyak melakukan jihad di negara lain tidak di Indonesia," ujarnya.

Ketika ditanya pendapatnya tentang Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Umar Patek mengatakan dirinya  mendapatkan sedikit informasi. Pasalnya,  saat ini dia  menjadi narapidana di lapas. Sehingga  seluruh akses informasi untuk mengetahui tentang ISIS sangat terbatas.

"Memang kondisi saya di lapas yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan informasi yang bebas dan banyak," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi, Umar mengaku masih mempelajari tentang paham yang dianut oleh ISIS sehingga nanti dia dapat paham tentang ISIS. "Terlepas soal baik atau buruknya pahamnya,  ISIS  harus dikembangkan ke negaranya sana jangan dibawa ke Indonesia," kata Umar.

Raut wajah Umar nampak serius saat diwawancarai wartawan. Bahkan mata Umar jarang sekali berkedip. Dia selalu memandang dengan tatapan tajam ke arah wartawan yang berada di depannya. Tidak ada senyuman ataupun gurauan yang muncul dari mulut Umar Patek.

Berbeda halnya dengan ketika Umar setelah selesai menjadi pengibar bendera saat upacara Hari Kebangkitan Nasional. Dia tersenyum beberapa kali dan dengan sangat ramah melayani permintaan foto Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Ma'mun para petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.


Bahkan dia sempat bersedia untuk dipanggul oleh dua orang napi dan berteriak. "Merdeka, merdeka, merdeka!" teriak Umar saat dipanggul oleh dua orang napi.

Umar Patek merupakan terpidana kasus bom Bali 1 Tahun 2002 dan bom malam Natal di Jakarta pada tahun 2000. Akibat tindakannya Umar divonis dengan hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2012.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemkot Surabaya Giat Revitalisasi Taman di Seluruh Kota

14 November 2023

Pemkot Surabaya Giat Revitalisasi Taman di Seluruh Kota

Wali Kota Eri Cahyadi memastikan setiap taman memiliki tiga manfaat.


Dongkrak IPM, Pemkot Surabaya Sediakan Berbagai Layanan Literasi

9 November 2023

Dongkrak IPM, Pemkot Surabaya Sediakan Berbagai Layanan Literasi

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya mencatat, IPM Kota Pahlawan pada tahun 2022 mencapai angka 82,74. Angka ini meningkat 0,43 poin dibandingkan IPM Surabaya pada tahun 2021 yang mencapai 82,31.


Semarakkan Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Adakan Turnamen Sepak Bola Antarkelurahan dan Kecamatan

26 Oktober 2023

Penampilan peserta turnamen sepak bola antarkecamatan yang digelar Pemkot Surabaya untuk memeriahkan Piala Dunia U-17. Selain antarkecamatan, pemkot juga menyelenggarakan turnamen antarkelurahan. (Foto Istimewa)
Semarakkan Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Adakan Turnamen Sepak Bola Antarkelurahan dan Kecamatan

Piala Dunia U-17 akan berlangsung mulai 10 November 2023, dengan laga pembuka digelar di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya.


Wali Kota Surabaya Ajak Semua Daerah Bergandeng Tangan

15 Juni 2023

Wali Kota Surabaya Ajak Semua Daerah Bergandeng Tangan

Surabaya menjadi tuan rumah Forum Smart City Nasional 2023. Kesempatan untuk saling belajar dan bekerja sama mengembangkan digitalisasi.


Pemkot Surabaya Berikan 1.339 Beasiswa Penghafal Kitab Suci dari 6 Agama

21 Maret 2023

Sejumlah santri mengaji Al Quran menggunakan penerangan lilin dan lampu minyak di masjid Pondok Pesantren Baitul Mustofa, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa 4 Mei 2021. Pengajian yang dilakukan dengan penerangan lilin dan lampu minyak tersebut dilakukan untuk melatih konsentrasi para santri sekaligus meneladani nabi dan orang-orang terdahulu di masa belum adanya aliran listrik namun tetap membaca kitab suci Al Quran. ANTARA FOTO/Maulana Surya
Pemkot Surabaya Berikan 1.339 Beasiswa Penghafal Kitab Suci dari 6 Agama

Pemerintah Kota Surabaya memberikan 1.339 beasiswa penghafal kitab suci selama satu tahun kepada pelajar dari enam keyakinan.


Pemerintah Kota Surabaya Berencana Gelar Bazar Ramadan di Tiap Kelurahan

16 Maret 2023

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kedua kiri) meninjau fasilitas kendaraan saat peresmian mobil 'Heavy Duty Rescue' di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 31 Desember 2022. Pemerintah setempat memperkenalkan satu unit kendaraan rescue dengan fasilitas lengkap guna memberikan pelayanan optimal dalam hal penanggulangan kebakaran, penyelamatan, dan evakuasi kepada masyarakat Kota Surabaya. ANTARA/Rizal Hanafi
Pemerintah Kota Surabaya Berencana Gelar Bazar Ramadan di Tiap Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bagaimana rencana Bazar Ramadan akan digelar.


Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

21 Februari 2023

Ali Fauzi, mantan narapidana teroris (Napiter) berhasil menyelesaikan sidang disertasi di Kampus Putih UMM.Doc: UMM.
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.


Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

14 Desember 2022

Terpidana bom Bali Umar Patek meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali, saat berbicara kepada awak media di Lamongan, Jawa Timur, Indonesia, 13 Desember 2022. Antara Foto/Alimun Hakim
Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.


6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

Umar Patek diarak usai menyelesaikan tugasnya sebagai petugas petugas pengibar bendera merah putih, dalam upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.


Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

9 Desember 2022

Pemimpin kelompok radikal Jamaah Islamiyah, Umar Patek (kedua kanan) membawa bendera ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.