TEMPO.CO, Surabaya - Tobacco Control Support Center (TCSC) Indonesia merilis hasil penelitian tentang efektivitas peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok di Tanah Air. Hasilnya, gambar yang paling menakutkan dan memotivasi perokok untuk berhenti menurut hasil riset ilmiah tersebut adalah gambar kanker paru-paru.
"Gambar jenis itu dianggap paling efektif meyakinkan 86,1 persen perokok untuk berhenti merokok serta meyakinkan 91,5 persen mantan perokok untuk tetap berhenti merokok,” kata Ketua TSCS Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur Santi Martini dalam paparan di Rumah Sakit Khusus Infeksi Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa, 19 Mei 2015.
Terdapat lima jenis gambar dampak merokok yang disodorkan kepada 5.409 responden secara acak di 13 kota dan kabupaten. Yakni kanker mulut, lelaki perokok dengan latar dua tulang tengkorak, kanker tenggorokan, lelaki perokok tengah menggendong anak, dan kanker paru-paru. Penelitian melibatkan dinas kesehatan, universitas, dan lembaga perlindungan anak di berbagai kota dengan Universitas Airlangga sebagai pemberi sertifikat etika penilaian atau ethical clearance.
Sebagian besar responden merasa takut ketika melihat peringatan kesehatan bergambar. Sebanyak 94,9 persen merasa gambar kanker paru-paru paling menyeramkan, menyusul gambar kanker tenggorokan 93,6 persen dan kanker mulut 92,5 persen. Khusus gambar kanker paru-paru memotivasi perokok untuk berhenti merokok. "Sebesar 47,7 persen menyatakan mulai berpikir berhenti setelah melihat peringatan kesehatan bergambar paru-paru," ujar Santi.
Sayangnya, para perokok itu lantas berupaya menyiasati gambar peringatan dengan memindahkan batang rokoknya ke wadah khusus lain. "Karena membeli rokok eceran sekarang juga dilarang. Akhirnya, isinya dipindahkan supaya tidak melihat gambar seram,” ucap Santi.
Sebaliknya, dua jenis gambar peringatan bahaya merokok yang beredar di iklan perusahaan rokok tak efektif. Keduanya ialah gambar sosok laki-laki berkumis yang tengah merokok dengan latar belakang dua tulang tengkorak dan seorang laki-laki merokok dengan menggendong anak kecil. TCSC merekomendasikan agar mengganti dua jenis gambar itu dengan gambar peringatan kesehatan yang lebih efektif pada penerapan aturan periode berikutnya.
Pemerintah menerapkan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP tersebut lantas diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Syaratnya, produsen wajib menampilkan gambar peringatan kesehatan sebesar 40 persen dari permukaan kemasan. Peraturan itu efektif berlaku sejak 24 Juni 2014.
ARTIKA RACHMI FARMITA