TEMPO.CO, Jakarta - Kemenangan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dalam sidang gugatan kepengurusan partai berlambang beringin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tak membuat Golkar kubu Agung Laksono berhenti menjaring calon kepala daerah.
Langkah ini, misalnya, dilakukan pengurus Golkar daerah Sulawesi Barat. Pelaksana tugas Ketua Umum Golkar Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh, tetap melanjutkan proses penjaringan yang sudah berlangsung sejak awal bulan ini. "Putusan pengadilan tidak akan menghalangi proses penjaringan," kata Anwar yang juga Gubernur Sulawesi Barat tersebut melalui telepon selulernya, Selasa, 19 Mei 2015.
Senin lalu, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menteri Hukum dan HAM membatalkan surat keputusan yang mengesahkan Golkar kepengurusan Agung. Sebab surat itu dinilai tak sah secara hukum. Agung didapuk sebagai Ketua Umum Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol. Adapun Aburizal kembali memimpin Golkar setelah terpilih dalam musyawarah di Bali.
Dua kubu ini berseteru lantaran Kementerian Hukum memihak kepada Agung. Perseteruan merembet pada kebingungan kader partai beringin di daerah yang menyusun agenda pemilihan kepala daerah serentak akhir 2015. Perhelatan demokrasi akbar ini bakal diikuti sekitar 269 daerah.
Menurut Anwar, keputusan melanjutkan penjaringan calon kepala daerah tak akan terkendala pada proses administrasi di Komisi Pemilihan Umum. Sebab lembaga penyelenggara pemilu itu sudah menegaskan calon kepala daerah yang bakal diterima pemerintah adalah kubunya.
Penjelasan Anwar memang sejalan dengan hasil pleno KPU pada bulan ini. KPU menyatakan kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pilkada adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum. Bila terjadi gugatan, KPU baru berpedoman pada putusan pengadilan yang bersifat tetap atau inkracht. Namun Ketua KPU Husni Kamil belum berhasil dikonfirmasi ihwal putusan tingkat pertama tersebut.
Anwar yakin KPU tak akan mengubah kebijakannya lantaran proses peradilan masih berlangsung. Itu karena kubunya sudah mengajukan banding atas kekalahan di peradilan tingkat pertama, "Kami menilai putusan ini kontroversi dan terkesan ngawur," katanya.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Poempida Hidayatulloh, mengatakan banding diajukan lantaran putusan tingkat pertama di luar kewenangan PTUN. Sebab PTUN tidak boleh memutuskan kubu Golkar mana yang sah. "Saya pribadi meyakini keputusan PTUN ini berubah total di tingkat banding dan kasasi," ucapnya.
Anwar menambahkan, daerah yang bakal mengikuti pemilihan kepala daerah di wilayahnya adalah Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Mamuju Utara. Menurut dia, sejumlah nama yang diajukan kadernya masih digodok melalui survei di daerah masing-masing, "Mungkin hasilnya sudah ada pada dua bulan ke depan," katanya.
TRI SUHARMAN