TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Golkar Lawrence Siburian mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa Partai Golkar. Menurut dia, banding dari kubu Agung Laksono yang merupakan pihak tergugat intervensi tersebut sudah didaftarkan pada Senin, 18 Mei 2015. (Baca: Ical Menang di PTUN, Fraksi Golkar Bersorak untuk Yasonna)
"Lima belas menit setelah dibacakan putusan PTUN kemarin, kami sudah mengajukan banding. Sudah kami daftar, sudah kami bayar sesuai dengan persyaratan yang ada," ujar Lawrence di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 19 Mei 2015. "Artinya, putusan PTUN usianya hanya 15 menit saja."
Majelis hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai beringin di bawah kepemimpinan Agung. Majelis hakim memerintahkan Menkumham selaku tergugat mencabut SK tersebut karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Menurut Lawrence, banding diajukan karena ada beberapa kejanggalan atas putusan itu. Pertama, putusan yang meminta Menteri mencabut surat pengesahan susunan kepengurusan Agung. Dengan demikian, surat keputusan menteri atas hasil Munas 2009 di Riau adalah yang berlaku. (Baca pula: Golkar Ical Menang di PTUN, Yusril Sindir Agung)
Lawrence menuding putusan itu keliru karena obyek yang diadili adalah SK Menteri yang mengesahkan kepengurusan Agung. Sebelumnya juga pernah ada musyawarah nasional yang digelar kubu Agung di Ancol maupun kubu Aburizal di Bali. Mahkamah partai juga sudah menggelar sidang atas konflik kedua kubu tersebut. "Jadi hakim TUN sama sekali tidak punya kewenangan untuk memutuskan Munas Riau yang sah, tidak ada dasarnya," ujarnya.
Kedua, dalam pertimbangan hukum, hakim membicarakan pilkada. Padahal, kata Lawrence, para tergugat dan penggugat sama sekali tidak menyinggung tentang pilkada. "Di sini hakim memutuskan ultra petita. Artinya hakim memutus sesuatu yang melampaui sesuatu yang diminta oleh para pihak," ujar Lawrence. (Simak: Ical Menang, Yasonna: Hakim PTUN Kelewatan)
Ketiga, Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 ayat 5 menyatakan keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan masalah kepengurusan. Lawrence menilai hakim PTUN telah menerobos putusan yang final dan mengikat ini. "Menurut kami sangat janggal karena itu UU yang mengatur, kecuali UU itu diubah dan hakim tidak berwenang untuk mengubah UU itu," kata dia.
Keempat, dalam pertimbangan putusan dikatakan Menkumham mengeluarkan SK, padahal dia tahu para pihak sedang bersengketa. "Ini menurut saya keterlaluan," ujar Lawrence. Dia membenarkan sebelumnya memang ada sengketa antara Aburizal dan Agung. Namun sengketa itu sudah diselesaikan di mahkamah partai. Atas putusan mahkamah partai inilah kubu Agung akhirnya mengajukan kepengurusannya ke Kementerian Hukum agar disahkan.
LINDA TRIANITA