TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan membacakan putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar pada Senin, 18 Mei 2015. Ketua umum dari kedua kubu, yaitu Munas Bali Aburizal Bakrie dan Munas Ancol Agung Laksono, rencananya hadir dalam sidang putusan itu.
"Pak Ical akan hadir," kata Sekretaris Jenderal versi Munas Bali Idrus Marham melalui pesan pendek, Senin, 18 Mei 2015.
Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat kubu Munas Ancol Leo Nababan mengkonfirmasi kehadiran Agung Laksono. "Pak Agung akan menghadiri sidang terakhir ini," ujar Leo.
Sidang bakal digelar pukul 13.00 di PTUN Jakarta Timur. Idrus yakin majelis hakim akan memenangkan gugatan mereka atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-01.AH.11.01 yang diterbitkan 23 Maret 2015. SK itu mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Ketua majelis hakim dalam sidang ini adalah Teguh Satya Bhakti. Pengadilan TUN sebelumnya mengeluarkan putusan sela yang menyatakan SK Menkumham terkait dengan Partai Golkar harus ditunda pelaksanaannya hingga ada putusan tetap PTUN.
Sebelumnya, Leo Nababan optimistis Pengadilan Tata Usaha Negara bakal menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie, Senin, 18 Mei 2015. "Kami yakin menang," ucap Leo saat memberikan keterangan pers, Jumat, 15 Mei 2015.
Menurut Leo, setidaknya ada dua alasan yang melatari keyakinannya. Pertama, tudingan yang menyatakan putusan Mahkamah Partai ambigu telah dibantah Ketua Mahkamah Partai Muladi dalam sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu. "Di poin empat dikatakan Mahkamah sudah mengeluarkan amar putusan. Maka terpatahkan sudah opini yang menyesatkan itu," tutur Leo.
INDRI MAULIDAR