TEMPO.CO , Jakarta: Pengurus Partai Golkar Pimpinan Agung Laksono optimistis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta bakal menolak gugatan Aburizal Bakrie dalam putusan final yang rencananya diumumkan siang ini, Senin, 18 Mei 2015.
Ketua Partai Golkar Bidang Hukum Lawrence Siburian mengatakan ada 5 alasan yang membuatnya yakin PTUN akan mememenangkan mereka.
"Saya yakin bahwa majelis hakim memutuskan yang benar dan adil, karena sebenarnya PTUN tidak berwenang mengadili Surat Keputusan Menteri," kata Lawrence saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Mei 2015.
Lawrence berpendapat PTUN tidak berwenang mengadili surat pejabat tata usaha negara yang diambil berdasarkan pengadilan Mahkamah Partai. Satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab terkait persengketaan partai politik, kata Lawrence, adalah Mahkamah Partai. "Jadi kami minta hakim menolak gugatan itu dan menyatakan tidak berwenang. Kompetensi absolut ada di Mahkamah Partai," kata dia.
Alasan kedua, Lawrence yakin PTUN akan mencabut putusan sela berupa penundaan pemberlakuan SK Kementerian Hukum yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono. "SK itu bukan objek yang bisa diadili, karena tidak ada akibat hukumnya," kata Lawrence. "Kementerian hanya mencatat sementara yang berakibat hukum yaitu putusan Mahkamah Partai."
Kubu Agung menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan surat keputusan berdasarkan putusan dan rekomendasi Mahkamah Partai. Menteri, kata Lawrence, tidak membiarkan kubu Agung menguasai kepengurusan. Sebanyak 87 kader Golkar kubu Aburizal Bakrie turut disertakan dalam kepengurusan. Selanjutnya, Agung mengatakan putusan Mahkamah Partai yang mengakui kepengurusan Agung Laksono bersifat final dan mengikat.
Walaupun yakin menang, Lawrence telah menyiapkan dua rencana menghadapi hasil terburuk nanti. Kubu Agung, sebagai tergugat intervensi, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Berikutnya, mereka akan mengajukan judicial review terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Pertama, pasti kami ajukan banding, sampai nanti peninjauan kembali. Kedua, apabila kami tidak bisa ikut Pilkada, kami ajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Lawrence.
PUTRI ADITYOWATI